Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, hasil gelar perkara kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan disimpulkan pada Rabu (16/11/2016) besok.
Boy menambahkan, pada Selasa (15/11/2016) malam ini, penyidik mengumpulkan bahan keterangan dari gelar perkara untuk dirumuskan menjadi suatu kesimpulan.
“Besok akan disampaikan rumusan tim penyidik, kami usahakan tidak lebih dari pukul 15.00 WIB,” kata Boy Rafli Amar, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Namun, Boy belum dapat memastikan tempat dan waktu pengumuman kesimpulan tersebut.
Gelar perkara yang berlangsung sejak pagi tadi hingga berita ini dibuat masih berlangsung. Boy memperkirakan proses ini selesai pukul 20.00 WIB.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan kesimpulan sementara pada malam ini.
“Tapi bukan kesimpulan keseluruhan. Besok baru disampaikan (kesimpulan final),” kata Boy.
Nantinya, lewat kesimpulan itu akan diketahui apakah hasil gelar perkara menyatakan ada atau tidanya tindak pidana penistaan agama.
Jika bukti mengarah ke sana, maka status penyelidikan akan dinaikan menjadi penyidikan. Jika tidak, maka penyelidikan dihentikan.
Gelar perkara di Mabes Polri dibuka dengan paparan tim penyelidik atas hasil penyelidikan mereka selama beberapa pekan terakhir.
Selain itu, dipaparkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang didapatkan sebelumnya.
Kemudian, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.
Setelah itu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian akan mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya.