Sabtu, 2 Desember 23

BOT Hotel Indonesia, Perusahaan Sekelas Group Djarum Harusnya Patuh Pada Hukum

Jakarta, Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai membongkar dugaan kerugian Negara sekitar Rp1,2 triliun akibat kerjasama antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Grand Indonesia atau PT Cipta Karya Bersama (CKB) , dimana dalam kontrak BOT (Build, Operate, Transfer) tidak mencantumkan  pembangunan Gedung Menara BCA dan Gedung Apartemen Kempinski. Baca: Kejagung Bongkar Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Grand Indonesia

Menanggapi kasus ini Achmad Hafisz Tohir Ketua Komisi VI  DPR-RI saat dihubungi indeksberita.com (15/2/2016) menegaskan akan mendalami kasusnya. Selanjutnta Hafidz menjelaskan, terkait kasus hukum ini pihak komisi VI sudah melayangkan surat ke PT. HIN namun belum mendapatkan jawaban.

“Seingat saya Komisi VI sudah melayangkan surat untuk mengetahui detail kasus ini ke PT. HIN tapi memang belum ada jawaban, tapi yang pasti kami akan dalami kasus ini” ujar politisi Partai Amanat Nasional ini bersemangat.

Bahkan lebih jauh Hafidz menduga bahawa, BOT PT. HIN dan PT GI selaku operator merupakan bentuk kerjasama bodong oleh karenanya pihaknya akan melakukan kajian mendalam.

“ saya mencium gelagat penipuan dan tidak akan menerima jika terbukti ini kerjasama bodong, saya akan pelajari  detail kasus ini” ujar Hafidz

Sementara itu Indra Simatupang Anggota Komisi VI dari FDIP mengungkapkan, yang mendapatkan BOT merupakan anak perusahaan Djarum/Farralon, harusnya imbuh Indra, perusahaan sebesar itu patuh pada aturan main yang tertera di BOT.

“ BOTnya kan yang dapat anak perusahaan PT. Djarum/Farallon, mereka ini perusahaan besar yang harusnya patuh pada aturan main yang tertera diBOT,” tegas Indra

Indra melanjutkan, lagi pula patuh pada BOT merupakan bagian dari management resiko yang semestinya diperhitungkan. Sebab jika sudah mencuat seperti sekarang ini itu akan merugikan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait