Minggu, 24 September 23

BOT Hotel Indonesia, Kejagung Periksa Dirut PT Grand Indonesia

Kasus BOT Hotel Indonesia

Jakarta – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (31/3), kembali memeriksa Presiden Direktur PT Grand Indonesia (GI), Tesa Natalia Hartono terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga 1,2 trilyun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto,  Tesa diperiksa sebagai saksi terkait penyalahgunaan kontrak pengelolaan lahan milik BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) di kawasan Thamrin Jakarta Pusat.

“Hari ini yang bersangkutan telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Amir.

Dalam kasus ini jaksa penyidik terus menelisik lebih jauh dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penyelewengan perjanjian kerjasama antara PT HIN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) yang merupakan anak usaha Djarum Group.‎

Sejak sebulan lalu Kejagung telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena berdasarkan penyelidikan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terdapat penyimpangan dalam kontrak yang diteken antara PT HIN dan PT CKBI serta PT GI.

Adapun isi kontrak kerja sama yang diteken itu, hanya menyebutkan pembangunan hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir.

Di dalam kontrak tersebut tidak disepakati adanya pembangunan bangunan lain yang sekarang menjadi Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Kedua gedung itu dikelola oleh PT CKBI.

Kerjasama tersebut menggunakan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan.

Akibatnya, tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, negara dirugikan sebesar 1,2 trilyun.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait