Sabtu, 2 Desember 23

BNN Tangkap Sindikat Pemasok 11 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dari Malaysia

MEDAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan pemasok narkoba dari Aceh ke Sumatera Utara. Petugas menemukan 11 kilogram sabu dan 4 ribu butir pil ekstasi serta menangkap enam orang yang terlibat dalam jaringan atau sindikat asal Malaysia yang memasok barang haram itu ke Aceh sebelum dibawa ke Sumut.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, petugas menangkap dua orang tersangka, yaitu AD dan AG di pusat perkulakan Indo Grosir Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu lalu.Dari penangkapan kedua tersangka, BNN menyita 11 kilogram sabu.Kemudian BNN, melakukan pengembangan kasus dan menangkap seorang pemesan barang haram tersebut berinsial AM.

Setelah BNN meringkus tersangka,sejak Sabtu hingga kemarin,lanjut Arman, petugas BNN kemudian menuju salah satu hotel di Kota Medan yang merupakan tempat persinggahan tersangka AM.”Dari hasil pengembangan itu, BNN menemukan barang bukti 4 ribu pil ekstasi di kamar hotel yang disewa AM. Lalu,BNN melakukan pengembangan lagi dan menangkap pengendali berinisial DI, warga Aceh,” kata Arman Depari kepada wartawan,Senin 21 Maret 2016.

Setelah menangkap keempatnya, petugas turut menangkap dua tersangka jaringan pengedar lainnya birinisial RA dan AB penduduk Medan.”Untuk para tersangka, sekarang ini sudah kami tahan sementara di kantor BNNP Sumut untuk pengembangan lanjutan,”ujar Arman.

Humas BNN Provinsi Sumut Ajun Komisaris Besar S.Sinuhaji mengatakan,BNN bersama personil BNNP Sumut tengah mengembangkan kasus sabu dengan jumlah yang sangat besar itu.Jika melihat dari cara para tersangka mengemas sabu dan ekstasi,sambung Sinuhaji,jaringan pemasok 11 kilogram sabu dan 4 ribu butir ekstasi tersebut merupakan sindikat terorganisir.”Mereka masuk dalam jaringan yang dikendalikan dari Malaysia,”sebut Sinuhaji.

Untuk pengembangan kasus tersebut,sambung Sinuhaji,BNN akan membawa dua tersangka ke Jakarta.”Kapan jadwalnya dibawa ke Jakarta,belum bisa dipastikan karena personil BNN masih dilapangan mengejar kaki tangan yang terlibat memasok sabu dan ekstasi tersebut sampai ke Medan.”imbuh Sinuhaji.

Untuk para tersangka,sambung Sinuhaji. akan dikenakan Pasal 112, 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.” Ancaman kurungannya itu mulai dari lima tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati,”.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait