BNN Dan Polisi Malaysia Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 1 Tewas Ditembak

0
75
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Jaringan Narkoba Internasional Kelompok Amrizal Saat Diperlihatkan BNN, Selasa 27 Februari 2018. Foto : SHAH/Indeksberita.Com

MEDAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba Internasional Malaysia-Aceh-Medan. Penangkapan tersebut hasil kerja sama BNN dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia atau PDRM, Polda Sumatera Utara, Polisi Resor Kota Besar Medan dan Polisi Resor Langkat.

Direktur Psikotropika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima BNN dari Jenayah Narkotik PDRM, bulan lalu. “Informasi dari PDRM akan ada transaksi narkoba dari Malaysia menuju Aceh,” kata Anjan saat temu pers di Ruang Jenazah Rumah Sakit Brimob Polda Sumut, Selasa 27 Februari 2018.

Setelah hampir sebulan memantau target, ujar Anjan, pada Ahad, 25 Februari 2018, sekitar pukul 12.25 WIB di dua lokasi yang berbeda dilakukan penangkapan.

“Pertama di halaman Hotel Antara, Jalan Gatot Subroto Medan, dan penangkapan kedua di Perumahan Taman Impian Indah Amal Luhur D2,Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan,” ujar Anjan.

Dari penggerebekan di kedua tempat itu, sambung Anjan, barang bukti narkoba yang disita yakni sabu14,5 kilo gram sabu dan 14 bungkus plastik berisi 79.905 butir ekstasi. “Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan setelah barang bukti dan empat tersangka diringkus di kedua tempat itu yakni Amirudin, Amrizal, Marpaung, dan Zulkifi,” ujar Anjan.

Pada saat pengembangan ke daerah Tamiang di perbatasan Aceh-Sumatra Utara, salah satu tersangka bernama Amrizal yang berperan sebagai pengendali atau koordinator jaringan narkoba itu berusaha melarikan diri. “Petugas BNN melakukan penembakan yang menyebabkan Amrizal tewas,” ujar Anjan.

BNN, ujar Anjan tengah mendalami peran ketiga tersangka. Kemungkinan besar, sambung Anjan, kelompok Amrizal sudah pernah menjual sabu dengan jumlah puluhan kilogram tak hanya di Kota Medan.

“BNN akan menyelidiki apakah jaringan Amrizal terkait dengan pengungkapan kasus sabu 1,6 ton di Pulau Batam.” tutur Anjan.

Ketiga tersangka, sambung Anjan akan di hukum dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama hukuman mati.