Senin, 11 Desember 23

BNN Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba di Kota Medan

Badan Narkotika Nasional mengungkap modus baru jaringan sindikat narkoba di Kota Medan. Modus baru sindikat narkoba berskala internasional tersebut, menggunakan becak motor untuk mengecer narkotika jenis sabu.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, BNN menemukan modus baru jaringan narkoba sindikat internasional dengan melibatkan seorang transporter atau kurir menggunakan becak mesin. Tak tanggung – tanggung, saat ditangkap dari pengemudi becak mesin diamankan 50 kilogram sabu dan uang tunai Rp 60 juta.

BNN, ujar Arman, menangkap seorang bernama Zul, yang bertindak sebagai kurir dan penampung narkoba dari salah satu rumah di Jalan Letda Sujono Nomor 403 persis di depan Sekolah Perguruan Prayatna Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut),kemarin. Dari Zul, BNN menemukan sabu sekitar 2 kilogram yang disimpan dalam jok penumpang becak mesin nomor polisi BK 1744 CG.

Merasa curiga, BNN kemudian memaksa Zul menunjukkan gudang penyimpanan sabu ditempat lainnya. Alhasil, BNN kembali menemukan sekitar 48 bungkus sabu setara 48 kilogram di rumah Zul di Jalan Pertiwi Gang Rukun, Medan Tembung. Sabu dikemas dalam kemasan teh asal Tingkok.

“Zul mengedarkan sabu sekitar 50 kilogram dengan menggunakan becak mesin untuk mengelabui petugas. Zul adalah bagian sindikat narkoba Malaysia – Tanjung Balai – Medan.” kata Arman Depari saat menggelar konferensi pers, Rabu 11 Desember 2019 di Kantor BNN Provinsi Sumut.

Biasanya, sambung Depari, sindikat internasional menyimpan narkoba diperumahan mewah dan aman sebelum menjualnya kepada bandar narkoba lokal dalam jumlah besar.

“Namun dalam kasus Zul berbeda. Sindikat mempercayakan menyimpan 50 kilogram sabu di rumah Zul yang sekaligus bertindak sebagai pengecer sabu dengan alat transportasi becak mesin.” tutur Arman. Biasanya pengedar narkoba, sambung Arman menggunakan mobil saat transaksi.” Apalagi dalam jumlah puluhan kilogram.”.

Atas perbuatannya Zul akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat 1; Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.” Zul terancam hukuman mati. BNN akan mengembangkan kasus ini dan menangkap jaringan Zul.” kata Arman.

Adapun Zul mengaku belum pernah menjual narkoba.” Saya hanya menjalankan perintah seseorang dengan iming – iming uang Rp 15 juta setiap bulan kalau bisa menjual sabu itu.” katanya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait