Irman Gusman, tersangka kasus suap yang ditangkap dan kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicopot dari jabatannya selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Badan Kehormatan DPD RI yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (19/9) malam.
BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI sebagaimana pasal 52 huruf c, yang menyatakan: “Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana”.
Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu (17/9) lalu di rumah dinasnya.
Irman ditahan KPK dengan sangkaan suap yang diduga terkait dengan rekomendasinya kepada Bulog untuk kepentingan impor gula oleh CV Semesta Berjaya.