Selasa, 5 Desember 23

Bima Arya Diadukan ke Mabes Polri

BOGOR – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto diadukan ke Mabes Polri, oleh Forum Silaturahmi Warga Galuga (FOSGA) pada Senin (04/04/2016). Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) hingga saat ini masih membuang sampah di TPA Galuga. Padahal, perjanjian dengan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah berakhir lama tanggal 31 Desember 2015.

“Perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor nomor 658.1/2/PRJN/KS/2011 dan 658.1/PERJ.199-DKP/2011 tentang perpanjangan kerjasama pengelolaan TPA Galuga telah berakhir tanggal 31 Desember 2015 dan belum diperpanjang hingga hari ini,” tukas koordinator FOSGA, Nanang kepada indeksberita.com.

Jadi, menurutnya, pembuangan sampah selama rentang waktu Januari sampai dengan April 2016 adalah ilegal.

“Merujuk ketentuan pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa pemda harus menutup tempat pemprosesan akhir sampah yang menggunakan sistim pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang undang ini. Oleh karena itu, Pemkab Bogor tidak diperkenankan untuk memperpanjang perjanjian,” urainya.

Aktivis lingkungan hidup ini menegaskan, Walikota Bima Arya bersama-sama Kepala DKP Kota Bogor Irwan Riyanto patut diduga melawan hukum karena sampai saat ini masih membuang sampah ke TPA Galuga.

“Sebagaimana ketentuan pasal 421 KUHP bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Karena itu, saya sebagai warga negara yang taat hukum mengadukan Bima Arya ke polisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,” tuntasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait