Jumat, 24 Maret 23
Beranda Featured Bila HGU dan HGB dihapus, korporasi akan kuasai tanah Negara

Bila HGU dan HGB dihapus, korporasi akan kuasai tanah Negara

0
Bila HGU dan HGB dihapus, korporasi akan kuasai tanah Negara
Syaiful Bahari - Anggota Dewan Pembina Almisbat (dokumen)

Jakarta – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dinilai tidak tepat dan akan berdampak serius terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia.

Penilaian itu disampaikan pakar agraria Syaiful Bahari kepada indeksberita.com, di Jakarta, Rabu (3/2/2016), terkait rencana penyederhanaan administrasi pertanahan oleh pemerintah.

Ferry mengungkapkan rencana itu saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan tiga bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri) di Jakarta, Senin (1/2/2016). Menurut Ferry, penghapusan status HGU dan HGB adalah salah satu cara untuk membenahi administrasi pertanahan di Indonesia yang selama ini diakuinya belum baik.

“Nantinya hanya akan dikenal dua hak atas tanah yaitu Hak Milik dan Hak Pakai. Kami tidak mau HGU dan HGB terlantar dan malah dialihkan kepada pihak lain,” ujar Ferry.

Aturan tentang jenis dan kepemilikan tanah di Indonesia tertuang di dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal sebagai UUPA. Dalam UUPA itu diatur mana hak tanah untuk perorangan yang berasal dari hak eigendom dan mana hak tanah untuk badan usaha yang berasal dari erfpach atau tanah yang dikuasai Negara.

“Karena itu, menghapus HGU dan HGB secara hukum menabrak UU tersebut. Kebijakan itu baru bisa dilakukan jika pemerintah mengubah UUPA. Bila itu terjadi maka hukum pertanahan kita akan berubah secara fundamental,” ujar Syaiful yang juga Ketua Umum Petani NasDem itu.

Hal yang perlu dipertimbangkan, menurut Syaiful, status Hak Milik itu tak terbatas dan paling penuh. Obyek itu dapat dialihkan dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Sementara HGU, HGB, dan HPL, semuanya berbatas waktu dan bila sudah habis harus dikembalikan kepada Negara.

“Siapa yang akan bertanggung jawab jika perusahaan-perusahaan perkebunan besar memiliki lahan negara tanpa batas waktu dan sesuka hati memperjualbelikannya. Ini kan namanya privatisasi tanah Negara. Lalu bagaimana dengan nasib jutaan petani,” ujar Syaiful setengah bertanya.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, HGU dan HGB bermasalah tidak ada kaitannya dengan status hukumnya. Melainkan karena lemahnya pemerintah melaksanaan audit, monitoring, dan evaluasi terhadap pemegang hak-hak tersebut di lapangan, termasuk mencabut atau membatalkan pelanggarannya. Padahal, payung hukum dan aturan untuk itu telah cukup tersedia.