BOGOR – Warga Kampung Girangsari, RT 1 RW 8, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan-Kota Bogor, baru tahu mucikari gay yang selama ini ramai diberitakan sejumlah media ternyata tinggal di lingkungannya. Demikian juga Sukarto, pemilik kontrakan yang rumahnya ditinggali AR (41) pelaku perdagangan dan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook.
Semula, Sukarto mengira AR berprofesi sebagai guru. Sebab, saat mula menyewa, AR memperkenalkan diri sebagai seorang pengajar di salah satu sekolah. Rutinitas kesehariannya, AR selalu pergi dan pulang petang. Ia juga dikenal tertutup dan jarang bersosiliasi dengan lingkungan. Tetangga
pun tidak menaruh curiga, meski setiap kali dipergoki AR kerap membawa anak
laki-laki ke kamarnya.
“Kami tidak menyangka, ternyata dia (AR) yang selama ini tertutup
belakangan malah membuat heboh sebagai seorang mucikari. Tadinya kami
mengira dia seorang guru,” kata Sukarto kepada awak media Jumat (2/9/2016).
Warga sempat kaget karena AR tiba di kontrakan dengan tangan terborgol dan didampingi polisi usai ditangkap, Selasa (30/8/2016) lalu. Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan setumpuk dus berisi kondom. Sukarto
menduga, tempat tinggalnya selama ini dijadikan sebagai tempat kumpul sebelum melakukan transaksi.
“Kalau selama ini kami sering melihatnya pulang bersama anak-anak, rupanya dibalik itu ada perilaku buruk yang dilakukannya (AR) kepada anak-anak,” kata pemilik kontrakan.
Sebagai informasi sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus jaringan
prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay di wilayah Cipayung, Puncak,
Bogor. AR, sebagai tersangka langsung dibekuk petugas bersama tujuh korban anak laki-laki berusia belasan tahun dan enam anak dibawah umur saat
dilakukan penggerebekan di Hotel Cipayung Asri.
Dalam beroperasi, AR menggunakan media sosial facebook dengan menampilkan foto-foto korban beserta tarifnya. Kepada konsumen, AR menawarkan sebesar
Rp1,2 juta yang harus dibayar melalui transfer bank. Setiap kali transaksi, anak-anak yang dijual ke konsumen gay hanya dibayar sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
Terdapat 99 anak yang menjadi korban prostitusi para kaum gay dari jaringan
tersangka AR. Pengungkapan jaringan ini adalah hasil dari patroli cyber Mabes Polri. Atas perbuatannya AR kini ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana
Perdagangan Orang. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.