
Bank Indonesia (BI) tengah dalam proses mencabut dan menarik uang kertas rupiah pecahan besar terbitan 1998-1999. Melalui siaran Persnya, BI meminta masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 tersebut diminta segera menukarkan uang tersebut paling lambat pada 30 Desember 2018.
Adapun keempat pecahan uang rupiah lama yang masa penukarannya akan habis pada 30 Desember 2018 tersebut adalah, pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.
Kedua, Pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Ketiga, Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
Keempat, Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018. BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018,” demikian rilis tersebut.
Sebagaimana diketahui, keempat pecahan uang rupiah lama tersebut telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 yang terbit pada 25 November 2008 dan berlaku pada 31 Desember 2008. Sejak 31 Desember 2008, empat pecahan uang rupiah lama itu sudah tidak berlaku.
BI menyatarakan bahwa pihaknya rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan beberapa pertimbangan. “Pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” tulis BI.
Setelah 31 Desember 2018 atau 10 tahun masa penukaran, BI menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat lagi melakukan penukaran uang pecahan lama tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.