Selasa, 28 Maret 23

Bertahannya Rini Soemarno Ganjal Hubungan Pemerintah dengan DPR

Kerangka hubungan dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR khususnya Komisi VI DPR, nampaknya akan tetap terganjal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tetap mempertahankan Rini Soemarno sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam reshuffle atau perombakan kabinet, Rabu (27/7/2016) lalu.

Seperti diketahui, hingga kini seluruh fraksi partai politik di DPR masih melarang Rini Soemarno untuk hadir dalam rapat-rapat di DPR. Panitia Khusus (Pansus) Pelindo DPR menyatakan Rini Soemarno melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yang akhirnya berujung dengan keluarnya rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk segera memberhentikannya sebagai Menteri BUMN.

Menurut Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno, kondisi tersebut telah membuat pihaknya mengalami hambatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi-nya sebagaimana perintah undang-undang.

“Dengan dilarangnya Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN untuk hadir ke DPR, maka otomatis ada persoalan yang terus mengganjal terkait pelaksanaan tupoksi pemerintah yang diwakili menteri (BUMN) dan jajaran dan tupoksi kami di DPR,” kata Teguh Juwarno lewatt pesan singkat saat dihubungi indeksberita.com, Kamis (28/7).

Tupoksi dimaksud, khususnya dalam hal pengawasan dan penganggaran. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan mengatakan, ganjalan seperti itu membuat pihaknya tidak dapat melakukan penganggaran dan tidak menyetujui anggaran bagi kementerian yang bersangkutan.

“Pelaksanaan pengawasan, penganggaran, dan pembuatan anggaran kementerian bisa tidak mendapat persetujuan (DPR) sebagaimana amanah undang-undang,” ujarnya.

Sejak keluarnya rekomendasi Pansus Pelindo, Desember 2015, Jokowi terpaksa menugaskan Menteri Keuangan Bambang Bodjonegoro (sebelum reshuffle kabinet) untuk melakukan pembahasan anggaran Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR, menggantikan posisi Rini Soemarno.

Desakan Mundur

Rini Soemarno adalah salah satu menteri paling kontroversial dalam Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Namun, dalam dua kali perombakan kabinet (Agustus 2015 dan April 2016), posisi Rini tetap aman dan seperti tak tersentuh.

Desakan agar Rini Soemarno mundur awalnya datang dari PDI Perjuangan. Belakangan, sikap PDI Perjuangan itu juga disuarakan oleh partai-partai lain. Temuan dan rekomendasi Pansus Pelindo yang disepakati oleh seluruh fraksi di DPR semakin memperkuat desakan tersebut.

Seperti diketahui, pada Desember 2015 lalu, Pansus Pelindo menyatakan Rini Soemarno telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik (General Principle of Good Government), terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan PT Hutchinson Port Holdings, asal Hongkong.

Pansus Pelindo yang dipimpin Rieke Diah Pitaloka dari PDI Perjuangan, akhirnya mengeluarkan rekomendasi bagi Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan Rini dari jabatannya.

Namun, hingga kini putusan Pansus tersebut belum juga dijalankan. Alhasil, Rini Soemarno tetap dilarang untuk mengikuti rapat-rapat penting di DPR.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait