SURABAYA – Berpotensi terserang stroke, pemeriksaan mantan Direktur PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terpaksa harus ditunda. Dahlan yang sedianya menjalani pemeriksaan Senin (7/11) kemarin terkait dugaan korupsi pelepasan aset BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu, diputuskan oleh tim Penyidik Kejati Jawa Timur dihentikan. Hal itu lantaran tekanan atau tensi darahnya terus naik saat diperiksa dokter.
Anggota tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan, pemeriksaan kliennya hanya berlangsung 1,5 jam yaitu dimulai pukul 10.00 WIB kemudian dihentikan untuk dilakaukan pemeriksaan tensi.
“Diketahui tensi 150/90 dan beliau mengalami pusing dikepala bagian belakang sehingga penyidik meminta Pak Dahlan istirahat selama satu jam,” kata Indra di Kejati Jawa Timur, Surabaya.
Masih kata Indra, setelah itu istirahat dilanjutkan ditambah selama 2 jam oleh penyidik. Lalu dilanjutkan diperiksa kembali oleh dokter Dahlan yang menangani usai operasi transplantasi di Tiongkok. Diketahui makin tinggi tensinya yaotu mencapai 180/110.
“Dicek ulang dokter kejaksaan hasilnya sama dan berpotensi mengalami stroke akhirnya ditunda,” ujar Indra.
Melihat kondisi demikian, Indra berharap ada unsur kemanusiaan dari kliennya dalam lanjutan pemeriksaan ini. “Belum ada keputusan kapan diperiksa lagi. Tapi kami berharap ada perasaan kemanusiaan,” lanjut Indra.
Pemeriksaan penundaan terhadap tersangka Dahlan Iskan ini juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto. Dalam penjelasannya Romy mengatakan, bahwa Dahlan hanya menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam karena kondisi kesehatannya memburuk. Dahlan datang ke Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pukul 08.40 dan baru keluar sekitar 16.00. “Untuk pemeriksaan lanjutan belum kami jadwalkan.” Kata Romy.
Kejaksaan menahan dan menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada Kamis. (27/10/2016) lalu. Karena pertimbangan kesehatan, Dahlan menjadi tahanan kota pada Senin, (31/10/2016). Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung.