Rabu, 27 September 23

Bernyalikah Kejari Bogor Tersangkakan Pleger?

BOGOR – Tiga terdakwa kasus mark up pembelian lahan Jambu Dua yakni Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Bogor Barat Irwan Gumilar dan Ketua Tim Aprasial Roni Nasrun Adenan sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung dengan vonis yang sama, 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Sementara, Kepala Seksi Intel Andi Firman Hariyanto mewakili Kejari Bogor, mau pun Nasran Azis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang PN Tipikor saat dikonfirmasi Jumat (7/10/2016) lalu, belum menyampaikan sikap resminya, akan melakukan banding atau menyikapi soal dugaan keterlibatan Walikota Bima Arya dan Sekdakot Bogor Ade Syarif Hidayat dalam kasus ini.

Keterangan yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Raymond Ali. Kepada indeksberita.com melalui komunikasi telepon, Raymond mengatakan, pihaknya akan mendalami aspek hukum dalam putusan terkait dugaan keterlibatan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekdakota Ade Sarip Hidayat.

“Kita belum belum terima salinan putusannya karena akan ke Kejari Bogor dulu. Kejari Bogor nantinya akan bikin laporan dan jaksanya diundang untuk ekspos. Setelah itu, akan ditentukan langkah selanjutnya,” singkatnya, baru-baru ini.

Pada bagian lain, praktisi hukum yang juga Ketua Transparansi, Maradang Hasoloan Sinaga mengatakan, akan lebih baik masyarakat ikut mengawasi karena dalam putusan ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang lalu, sudah disinyalkan dengan sebutan pleger.

“Jika dinilai ada dugaan yang janggal, adukan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) atau Komisi Kejaksaan. Karena kita ingin hukum ditegakan,” kata mantan aktivis penggiat Reforma Agraria.

Dikatakannya, sebelumnya dalam persidangan, pada surat dakwaan Jaksa, No. Reg Perk : PDS-03/BOGOR/03/2016, Walikota Bima Arya Sugiarto dan Sekdakot Ade Syarif Hidayat ikut disebut namanya beberapa kali.

“Mekanisme penganggaran pengadaan lahan Jambu Dua juga terindikasi bermasalah. Bertentangan dengan Permendagri No. 27 thn 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014,” ujarnya.

Penganggaran APBD itu, sambungnya, juga tidak melalui musrembang dan usulan SKPD. Ditambahkanya, pembelian lahan Jambu Dua terdapat ketidaksesuaian besaran anggaran yang akan dipergunakan untuk relokasi PKL eks Jalan MA Salmun Kota Bogor.

“Berdasarkan evaluasi Gubernur Jabar, juga surat keputusan pimpinan DPRD Kota Bogor pembelian lahan Jambu dua sebesar Rp17,5 miliar. Tapi, di APBD definitif jadi Rp49,2 miliar,” tuntasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait