Jakarta – Simpang siur perkara “Sianida Maut” dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akhirnya terang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membenarkan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu, sudah lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan P21, penyidik sudah harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk selanjutnya dibuatkan dakwaan,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, M. Nasrun di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Nasrun menambahkan, sesuai Pasal 139 KUHAP, jika berkas perkara sudah lengkap baik formil maupun materil, jaksa bisa melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Menurut Nasrun, pihak Kejaksaan saat ini menunggu pelimpahan perkara tahap II berupa barang bukti dan tersangka Jessica dari penyidik kepolisian.
Terpisah, pihak Polda Metro Jaya bersyukur setelah Kejati menerbitkan Surat Nomor: B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 mei 2016 terkait P21 berkas BAP Jessica..
“Alhamdulillah pada hari (Kamis) ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah mengabulkan P21,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono.
Menurut Awi, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Kejati tersebut dengan menyerahkan berkas BAP, tersangka, dan barang bukti pada Jumat (27/5) esok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, mengaku telah berkoordinasi dengan Kejati DKI untuk pengambilan surat resmi tentang P21 dan pelimpahan tahap dua.
“Besok (Jumat) paling lambat untuk tahap dua, tersangka J (Jessica), termasuk barang bukti lebih dari 37 dan dokumen lain,” kata Krishna.
Barang bukti lain yang akan diserahkan kepada kejaksaan termasuk kamera tersembunyi, barang yang disita, dan hasil laboratorium forensik.