Pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh KPK terus bergulir. Sebelumnya KPK telah menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham mayoritas di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 dan menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Pada hari ini KPK Rizal Ramli sebagai saksi. Menko Ekuin semasa Presiden Abdurachman Wahid (Gus Dur) ini, dimintai Keterangan untuk lebih mendalami kasus ini, mengingat KPK sendiri telah menyatakan bahwa Syarifudin Temenggung bukan tersangka terakhir. Rizal Ramli, Ia sangat setuju agar BLBI diusut, tetapi Ia khawatir ada pertukaran kasus BLBI dengan e-KTP yang sedang hangat.
Penetapan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka, menurut keterangan KPK, terkait penerbitan Surat Keteranganu Lunas (SKL) dalam BLBI. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, KPK sudah memiliki dua alat bukti, sehingga menaikan status ke tahap penyidikan. “Pimpinan dan penyidik KPK sepakat untuk menaikan status ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta minggu lalu (25/4/2017).
Berkaitan pemeriksaannya sebagai saksi, Rizal Ramli menyatakan bahwa kemungkinan KPK ingin mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya SKL. Menurutnya, jika kebijakan ekonomi landasan dan filosofinya salah, selain berdampak luas juga menimbulkan berbagai skandal korupsi, sehingga Ia berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana, jika kajiannya mengansung aspek kriminal. “Itu yang disebut dengan crime policy, kebijakan kriminal, yang di disain untuk hal-hal buruk,” ujarnya, pada hari ini (2/5/2017).
Masih menurut Rizal Ramli, Ia sudah beberapa kali dimintai pendapat dan pandangan oleh KPK atas kebijakan yang akihirnya menimbulkan skandal korupsi. Â Menurutnya, pandangan dan analisanya, dijadikan acuan di pengadilan
“Ketika almarhum Baharudin Lopa menjabat sebagai Jaksa Agung, beberapa kali saya diminta pendapat dan analisa atas kebijakan yang berukung pada skandal korupsi. Hal yang sama juga diminta oleh ketua KPK semasa Bibit S Riyanto. Saya diminta untuk menjelaskan lika-liku lahirnya Bailout Bank Century tahun 2009 kepada Pak Bibit dan pengacara KPK secara tertutup,” ujar Rizal Ramli.
Mengenai kasus BLBI sendiri, Â Rizal Ramli menyatakan bahwa Ia sangat setuju agar BLBI diusut. Tapi Ia juga melihat ada keanehan saat kasus ini diangkat bersamaan dengan sedang hangatnya kasus e-KTP. Dia khawatir ada upaya “pertukaran kasus” oleh para petinggi yang ada dalam pusaran kedua kasus ini.
Tapi Rizal Ramli juga melihat bahwa dimunculkannya kasus-kasus ini oleh KPK, sebagai momentum yang bagus untuk mengusut tuntas dan mengubah pola pikir para elite bangsa, sehingga tak adalagi proses sandera menyandera kedepannya. Â “Apalagi, Presiden Joko Widodo adalah pihak yang tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Rizal Ramli.
Menurut Rizal Ramli, jika Jokowi membuka kasus ini, justru akan mendapat dukungan publik yang luas. “Kalau Pak Jokowi all out buka kaus ini terang-terangan, akan mendapat dukungan publik begitu besar,” himbaunya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.