BOGOR – Nyali Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto meluluskan desakan ratusan karyawan PDAM Tirta Pakuan yang menggelar demo 3 hari berturut-turut agar Untung Kurniadi dipecat dari jabatan direktur utama kini diuji. Sebab, hingga saat ini belum ada ketegasan dari Bima Arya mendepak Untung Kurniadi, meski hampir 90 persen pegawai PDAM minta agar sang bos yang dianggap otoriter dan kerap menyunat insentif karyawan itu segera diberhentikan.
“Kita kembalikan ke aturan, tidak boleh keputusan yang diambil melanggar aturan,” tukas Bima Arya kepada indeksberita.com, Senin (22/2/2016).
Bima melanjutkan, terkait mekanisme pemberhentian direksi PDAM diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49/2013 sebagaimana diubah dalam Perwali Nomor 73/2015 disebutkan, pemberhentian direksi hanya bisa dilakukan apabila habis masa jabatan, mengundurkan diri, berusia di atas 60 tahun, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan.
“Ini (perwali) yang menjadi acuan saya terkait pemberhentian direksi. Hal ini bisa direkomendasikan oleh Badan Pengawas, jika direksi tidak menjalankan tugas, mengundurkan diri, atau berusia lebih dari 60 tahun, dan melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan. Kalau karena merugikan perusahaan, datanya harus lengkap, kalau berhenti tidak menjalankan tugas, juga perlu dikaji,” katanya.
Pada bagian lain, Kepala Inspektorat Kota Bogor, Edang M Kendana menyampaikan, tahap akhir investigasi di PDAM Tirta Pakuan sudah tuntas. Saat ditanya, bagimana hasilnya, ia menolak membeberkan.
“Biar Pak Wali saja yang sampaikan nanti. Yang jelas proses ivestigasi sudah selesai,” ujar Edang.
Sebagaimana diketahui, investigasi audit PDAM dilakukan Inspektorat merespon instruksi Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pasca desakan unjukrasa ratusan karyawan yang menuntut direktur utama PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi segera dipecat. Namun, hingga Senin (22/2/2016) ini Walikota Bima Arya belum menyampaikan hasilnya. (eko)