Berafiliasi Dengan ISIS, JAD Resmi Dibekukan

0
78
Aman Abdurachman pimpinan JAD, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dituntut hukuman mati (Eko)

Kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dibekukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (31/7/2018). JAD resmi dibekukan, karena dianggap berafiliasi dengan ISIS

Dalam persidangan tersebut, JAD diwakili terdakwa yang juga pimpinan pusat JAD, Zainal Anshari. Dan dalam keputusannya, majelis hakim menetapkan JAD sebagai organisasi terlarang.

“Menetapkan dan membekukan JAD, dan menyatakan sebagai korporasi terlarang,” ucap Ketua Majelis Hakin Aris Bawono dalam amar putusanya.

Selain menjadikan JAD sebagai organisasi terlarang, Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta, serta menyatakan bahwa JAD sebagai organisasi terlarang bersama dengan oraganisasi lainnya, yang berafiliasi dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant atau Islamic State (IS).

“Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa,” imbuh Aris.

Hakim menegaskan bahwa JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Majelis Hakim mengungkapkan tak ada hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa (JAD) dan hal yang memberatkan terdakwa adalah keberadaan JAD telah meresahkan masyarakat, melalui aksi-aksi teror yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Diketahui JAD telah melakukan serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada JAD itu. Vonis itu sendiri adalah sama seperti yang dituntut oleh Jaksa yakni minta agar JAD dibubarkan.