MEDAN — Empat anggota organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) diancam hukuman lima tahun penjara dalam sidang perdana bentrok berdarah dengan organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) akhir Januari lalu di Jalan MH Thamrin Medan yang menyebabkan dua anggota IPK tewas.Sidang perdana untuk ke empatnya dijaga ketat ratusan polisi berpakaian dinas dengan senjata lengkap karena khawatir terjadi bentrok saat sidang berlangsung.
Ke empat terdakwa yang terancam hukuman lima tahun penjara yakni Iwan Sugita Nasution;M.Ilham;April Mop Lubis alias Bagong dan Dede Saputra alias Balok didakwa melalukan pengeroyokan dan perusakan.” Ke empatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) dengan ancaman kurungan lima tahun.”kata Jaksa Penuntut Umum Randi Hamonangan Tambunan saat membacakan dakwaan kepada ke empatnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan,Kamis 21 April 2016.
Dalam dakwaanya Tambunan menyebut bentrok antara PP dan IPK terjadi saat iring-iringan anggota IPK dari Kecamatan Medan Labuhan melintas di Jalan Asia menuju Jalan Thamrin tempat Kantor Majelis Pimpinan Wilayah PP Sumut berada.”Saat iring-iringan IPK melintas, para terdakwa langsung berteriak serang.Saat itu sejumlah kader IPK yang berada di dalam mobil bermerek Suzuki Side Kick keluar dari dalam mobil,”kata jaksa Tambunan.
Setelah kader IPK lari meninggalkan satu unit mobil bermerek Suzuki itu,sambung Tambunan,ke empat terdakwa bersama rekan-rekannya yang lain mendatangi mobil tersebut dan menemukan beberapa lembar kartu identitas IPK di dashboard mobil.”Ke empat terdakwa kemudian merusak mobil itu,”sebut Tambunan. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan.
Diluar arena sidang,ratusan anggota IPK berkumpul di depan PN Medan.Mereka berusaha masuk ke ruang sidang.Namun polisi yang dipimpin Kepala Polresta Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin melarang anggota IPK masuk.”Perwakilan saja yang masuk ke ruang sidang.”kata Mardiaz.Polisi juga melakukan sweeping dan menahan puluhan sepeda motor milik anggota IPK.”Kami harus men-sweeping agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”ujar Mardiaz.Jumlah polisi yang ditugaskan untuk mengamankan sidang menurut Mardiaz ada 780 personil.
Salah satu pengurus IPK yang enggan menyebut namanya mengatakan,dakwaan jaksa mestinya mencantumkan pasal pembunuhan.
“Karena ada dua anggota IPK yang tewas saat itu.Jadi tak hanya pasal pengeroyokan dan perusakan saja yang didakwakan jaksa kepada ke empat anggota PP itu,”kata orang tersebut.
Adapun dari pihak PP seperti disampaikan salah satu kadernya,PP mengiginkan agar sidang berlangsung dengan adil.”Saya berharap sidang bentrok berdarah Pemuda Pancasila dan IPK agar adil bagi semua pihak.Jaksa tidak boleh di intervensi dan semua harus menghormati persidangan dari awal hingga vonis.”kata Sastra.
Dia juga menghimbau kader kedua organisasi kepemudaan di Sumut tak terpancing bertindak anarkis.” Pemuda Pancasila dan IPK harus sama-sama menjaga situasi yang kondusif ini terlebih menjelang Musyawarah Wilayah Luar Biasa PP Sumut akhir April ini,”kata Wakil Sekretaris PP Sumut itu.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.