Rabu, 22 Maret 23

Belum Punya BPJS, Keluarga Miskin Boleh Berobat Gunakan SKTM 

Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah memasukkan warga miskin ke dalam program BPJS Kesehatan, namun di lapangan masih banyak warga miskin yang belum  terakomodir. Akhirnya, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi pilihan untuk meringankan beban warga.

“Bagi warga tidak mampu Kota Bogor yang belum memiliki BPJS, masih diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan klaim biaya pengobatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” kata anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan kepada indeksberita.com di gedung dewan, Senin (21/8/2017).

Dia melanjutkan, kesepakatan itu juga hasil pembicaraan antara DPRD Kota Bogor dengan Dinkes, sebelumnya.

“Anggaran menopang biaya kesehatan dari APBD untuk gakin sudah disediakan untuk setahun. Dan, itu memang diperuntukan membantu warga pra sejahtera yang membutuhkan biaya diluar pemilik BPJS,” sambungnya.

Ence juga memprediksi, dengan adanya BPJS, kedepan anggaran bagi gakin yang membutuhkan layanan medis di rumah sakit melalui SKTM mendatang akan berkurang.

“Saya perkirakan, sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) di Dinkes Kota Bogor nantinya akan besar. Sebab, saat ini sudah banyak warga pra sejahtera yang memiliki BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS),” ujarnya.

Informasi yang diperoleh media online ini, saat ini pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan Kota Bogor hingga Juli 2017 sudah mencapai 745.945 jiwa. Pemkot Bogor saat ini juga masih harus mengejar 259.067 jiwa demi mencapai target 2019 seluruh warga Kota Bogor tercover BPJS Kesehatan. Hal ini mengingat jumlah penduduk Kota Bogor yang berdasarkan data terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencapai angka 1.005.012 jiwa.

Angka peserta JKN sejumlah 745.945 jiwa ini terbagi dalam beberapa program yakni 255.585 tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, 96.411 peserta PBI APBD, 81.664 peserta dari PNS/TNI/Polri/PPNPN/Pensiunan, 96.879 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta dan 215.137 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Atau Bukan Pekerja (PBPU/BP) atau biasa dikenal peserta mandiri.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait