Selasa, 28 Maret 23

Beda Pandangan dengan DPR, KPU Tolak Terpidana Ikut Pilkada

Untuk menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkualitas, bersih, dan punya integritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas menolak terpidana untuk dicalonkan dalam Pilkada. Penolakan KPU juga termasuk bagi mereka yang sedang menjalani hukuman percobaan. Menurut KPU, partisipasi terpidana akan mengancam penyelenggaraan pilkada yang berintegritas dan bersih.

“KPU berbeda pandangan dengan DPR. Kami sudah menyampaikan pandangan bahwa terpidana tidak bisa ikut pilkada demi tercapainya pilkada bersih dan berintegritas,” ujar komisioner KPU Ida Budhiati di Jakarta, Kamis (1/9).

Ida selanjutnya mengingatkan, semangat mendasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah menciptakan pilkada berkualitas, berintegritas dan bersih.

Oleh karena itu, sambung Ida, calon dengan status terpidana tidak diizinkan mencalonkan diri.

“Terpidana itu adalah yang diputus berdasarkan kekuatan hukum tetap. Untuk orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana, inkracht, dan tanpa melihat jenis hukumannya, statusnya tetap terpidana,” jelas dia.

Menurutnya, legitimasi proses dan hasil pilkada harus dijaga dan tak boleh diiderai oleh pelibatan terpidana. Kendati begitu, Ia memastikan, KPU tidak ingin berpolemik dengan dewan.

“Penyelenggaraan pemilu selalu dituntut mempertanggungjawabkan kebijakannya,” pungkas dia.

Kendati berbeda pendapat dengan DPR, namun KPU harus tunduk pada hasil konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah.

Jika hasil konsultasi itu membolehkan terpidana yang menjalani hukuman percobaan bisa ikut pilkada, KPU selaku penyelenggara mau tak mau harus menjalankan aturan tersebut.

“Jika RDP (Rapat Dengar Pendapat) mengatakan lain, misalnya terpidana percobaan bisa ikut pilkada, kami kami akan menghormati dan wajib menjalankan hasil konsultasi tersebut,” ujarnya.

Komisioner KPU, Arief Budiman, juga berpendapat senada. Menurutnya, meski KPU sudah menyatakan status terpidana tidak boleh ikut pilkada, namun pendapat itu bisa terkoreksi oleh hasil RDP.

“Ending-nya kita akan minta agar risalah itu menjadi dokumen resmi. Dokumen resmi itu yang ditandatangani oleh pimpinan rapat. Nanti kalau dianggap jadi kesimpulan, ditandatangani, itu mengikat bagi KPU,” kata Arief.

Ia mengakui dalam rapat konsultasi pada Senin (29/8), fraksi komisi II DPR belum sepakat mengenai hal tersebut. Rapat itu akan dilanjutkan pada Jumat (3/9), esok.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait