
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sumarera Utara akan menyelidiki dugaan keterlihatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi Sumut, saat acara deklarasi relawan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, di salah satu hotel di Kota Medan. Anggota Bawaslu Sumut Hendri Sitinjak mengatakan, pengawas kegiatan pemilihan umum dan pemilihan presiden akan menghimpun sejumlah informasi mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam deklarasi relawan Prabowo – Sandiaga yang dipimpin mantan Panglima TNI Djoko Santoso, Senin malam 10 September 2018.
Hendrik mengaku mendengar informasi tersebut namun belum memiliki bukti apakah kehadiran Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut Ajun Komisaris Besar (Purn) Suriadi Bahar ke acara relawan calon presiden mendapat persetujuan Gubernur Sumut sebagai atasan Suriadi.
“Nanti kami akan kumpulkan informasi dan bukti apakah yang bersangkutan datang ke acara relawan partai memang ditugaskan resmi gubenur dan melalui permintaan resmi panitia acara pengukuhan relawan atau tidak kepada gubernur,” kata Hendri kepada Indeksberita, Selasa 11 September 2018.
Sesuai undang – undang, kata Hendri, ASN dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan maupun merugikan calon kepala daerah atau calon presiden. Bawaslu Sumut, sambung Hendri akan menyelidiki kehadiran Suriadi di acara relawan Prabowo – Sandiaga Uno.
“Ini berlaku untuk semua ASN. Tidak boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan capres dan cawapres kedua pasang.” kata Hendri.
Sebelumnya beredar foto-foto pengukuhan relawan Prabowo – Sandiaga Uno atau Relawan Praga di salah satu hotel di Medan, Senin malam 11 September 2018 dihadiri Jenderal Djoko Santoso dan Ratna Sarumpaet. Dalam foto itu tampak politisi Gerindra Gus Irawan Pasaribu dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut AKBP (Purn) Suriadi Bahar mendampingi Djoko Santoso dan Ratna Sarumpaet.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya ingin memastikan ASN tidak dimanfaatkan dalam kegiatan Pemilu atau Pilpres. “Ombudsman berkepentingan memastikan penyelenggara pemerintahan dan penyelenggara Pemilu menjalankan fungsi yang seharusnya,” kata Abyadi kepada Indeksberita.
Abyadi menambahkan, jika Suriadi Bahar mengaku ditugaskan gubernur memberi kata sambutan diacara relawan capres, maka dia tidak boleh melebihi tugas yang diberikan gubernur. Untuk itu lanjut Abyadi, Ombudsman akan mengecek fakta yang sebenarnya.
“Nanti kami akan cek apakah Suriadi Bahar memang hadir karena penugasan gubernur atau seperti apa sebenarnya. Jika benar ditugaskan gubernur dan berlaku melebihi penugasan tersebut, maka itu pelanggaran,” ujar Abyadi.
Menurutnya, Bawaslu berhak menyelidiki kegiatan politik yang dihadiri ASN agar Undang – Undang Nomor 5/2014 tentang ASN bisa ditegakkan. Di dalam undang – undang tersebut ujar Abyadi, sangat jelas disebutkan posisi ASN diatur sedemikian rupa agar netral dalam kaitan pemilihan kepala daerah, pemilihan umum maupun pemilihan presiden.
“Bahkan memperkuat netralisitas ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2017 lalu mengeluarkan aturan berikut sanksi kepada ASN yang sengaja berfoto dengan calon kepala daerah, calon legislatif dan calon presiden maupun calon wakil presiden,” pungkasnya.
Adapun Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Suriadi Bahar hingga berita ini ditulis tidak menjawab pesan singkat yang dikirim Indeksberita menanyakan kehadiran dirinya di acara pengukuhan relawan calon presiden atas penugasan resmi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.