Kandidat peserta Pilkada yang menyogok petugas penyelenggara pemilu akan langsung didiskualifikasi. Sedangkan petugas penyelenggara pemilu yang menerima sogokan atau suap dari kandidat akan langsung dipecat.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu, Nasrullah dalam acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (29/10).
“Jadi kalau ada yang seperti itu, kami akan pecat orangnya dalam waktu 1×24 jam. Para kandidat juga akan langsung didiskualifikasi. Karena kita mau bangun kontestasi politik dengan cara yang terhormat dan sehat,” kata Nasrullah.
Ia menekankan ketiga kandidat dapat bersaing secara sehat dan terhormat. Salah satunya dengan tidak memberikan uang sepeser pun kepada penyelenggara pemilu untuk memuluskan jalan mereka merebut kursi DKI 1 dan 2.
“Kami tegaskan sekali lagi. Kami tidak akan menerima uang sepeser pun dari para kandidat. Jadi jangan coba-coba melakukan hal itu kepada kami. Nanti kandidat yang akan terkena sanksinya,” ujarnya.
Selain meminta jangan menggunakan cara politik uang, Nasrullah juga mengimbau pada pendukung ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI ini tidak menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam Pilgub DKI 2017.
Menurutnya, isu SARA sensitif dan rawan konflik sehingga akan menimbulkan perpecahan antara warga.
“Hindari isu yang memantik konflik bangsa ini. Segala kampanye hitam hilangkan. Para kandiat harus berkompetisi sesuai visi dan misi,” tegasnya.