Jakarta – Bareskrim Polri terus menelusuri keterlibatan pihak Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) dalam kasus perdagangan ginjal berupa ginjal. Sampai sejauh ini, polisi belum menemukan bukti yang menguatkan rumah sakit itu terlibat.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana mengatakan dalam proses penyelidikan pihaknya belum berhasil menemukan indikasi keterlibatan dokter RSCm dalam transplantasi tersebut.
“Sampai detik ini, kami belum punya bukti satupun yang mengkaitkan dengan pihak ahli ginjal yang melakukan operasi transplantasi ginjal tersebut,” kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
Meski Bareskrim telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari RSCM beberapa waktu lalu, Umar memastikan pihaknya belum bisa menyimpulkan keterlibatan pihak RSCM dalam praktik jual beli organ tubuh itu.
“Kami minta kepada rekan-rekan pres, kami sampai detik ini masih belum punya sedikitpun alat bukti mengkaitkan RSCM terlibat dalam perdangan ginjal,” ujar dia.
Untuk itu, Umar meminta semua pihak tidak mengaitkan RSCM dalam kasus ini. “Kami mohon RSCM jangan di kaitkan dulu, nanti efeknya akan panjang, akhirnya bnyak orang yang mau melakukan operasi si dokternya gak berani nanti akan beginni akan begitu,” tandas Umar.
Diketahui, dalam kasus perdagangan organ tubuh berupa ginjal ini telah menjerat tiga tersangka. Mereka di antaranya, DD, Y alias AG dan HS. Ketiga orang ini dijerat Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.