BOGOR – Sehubungan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) seluruh Indonesia yang masuk masih belum optimal, Kementrian Pendidikan dan Kebuadayaan (Kemendikbud) RI kembali memperpanjang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga tanggal 31 September 2016. Di Kota Bogor, siswa keluarga miskin (gakin) yang belum mendapatkan KIP terbilang masih banyak. Namun, sayangnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor malah tidak memiliki data dan tidak tahu masih banyak siswa miskin yang belum mendapatkan KIP.
“Kita sudah sosialisasikan melalui sekolah terkait siswa tidak mampu untuk mendapatkan KIP. Namun, terkait data siswa gakin, kami tidak memiliki data. Termasuk, sudah seberapa banyak siswa tidak mampu yang sudah mendapatkan KIP dan masih berapa banyak siswa gakin yang belum mendapatkannya,” tukas Kepala Disdik Kota Bogor, Edgar Suratman saat diwawancarai indeksberita.com di gedung DPRD Kota Bogor, jelang rapat paripurna, Selasa (13/9/2016).
Saat ditanya, apakah tiap sekolah tidak pernah menyampaikan ke Disdik Kota Bogor seberapa banyak siswa yang sudah mendapatkan KIP dan yang belum, Edgar pun terdiam.
“Ya, kita memang belum ada data. Jadi, tidak tahu masih berapa banyak siswa gakin yang belum dapat KIP. Tapi, bila ada siswa yang belum mendapatkannya kita (Disdik Kota Bogor) siap membuka pengaduan,” kata Kepala Disdik Kota Bogor.
Dikonfirmasi pada tempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor, Dodi Setiawan juga memberikan senada. Pihaknya selama ini juga tidak memiliki data, ada berapa banyak siswa gakin di Kota Bogor yang belum mendapatkan KIP.
“Kita (Komisi D DPRD Kota Bogor) memang tidak memiliki data. Disdik Kota Bogor sendiri tidak pernah menyampaikan data, atau memberikan laporan terkait sosialisasi dan pengurusan KIP yang batas waktunya sebentar lagi di September ini,” tuturnya.
Saat ditanya, apakah selama ini Komisi D DPRD Kota Bogor tidak pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Disdik Kota Bogor mau pun sekolah untuk mematiskan siswa gakin mendapatkan haknya memperoleh KIP? Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor tersebut menjawab, selama ini pihaknya kerap melakukan sidak.
“Soal sidak, kita kerap melakukannya, baik ke Disdik Kota Bogor mau pun sejulah sekolah. Hanya, soal KIP, tidak mendapatkan laporan. Dalam waktu kita akan koordinasi dengan Disdik Kota Bogor terkait hal itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah SOS Children’s Villages Bogor Raya, Robet Makapuan menyampaikan, terdapat ratusan siswa gakin yang belum mendapatkan KIP di lembaga sosial yang dipimpinnya.
“Ada 120 siswa gakin di Kota Bogor yang belum dapat KIP dari anak binaan SOS Children’s Villages. Itu baru data yang kami miliki, diluar itu, saya yakin masih banyak. Yang membuat kami prihatin, pemkot mau pun dewan tidak pro aktif melakukan upaya siswa gakin mendapatkan haknya memperoleh KIP,” turturnya di sekretariat SOS Vhildren’s Villages di jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Sebagai informasi, Pemerintahan Joko Widodo kembali memberikan kesempatan kepada siswa miskin untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program KIP hingga 30 September 2016.
Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik itu tertuang dalam surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Nomor 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Dalam SE itu dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru 40 persen.
Kedua, berdasarkan hasil pemantauan Kemendikbud ternyata ada sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Karenanya SE bertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA, SMK, serta operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.
KIP merupakan bentuk realisasi Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk diketahui, PIP adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu.
KIP diberikan kepada anak sekolah berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS. Bantuan dari pemerintah kepada pemegang KIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan setiap penerimanya.
Siswa tingkat SD atau MI sederajat mendapat alokasi sebesar Rp 225.000 untuk setiap semester atau Rp 450.000 per tahun. Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs sederajat dialokasikan Rp.375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun).
Adapun untuk tingkat SMA, SMK, madrasah aliyah dan sederajat mendapat jatah Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun. Alokasi itu diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat. (eko)