Yogyakarta – Di tengah penolakan sejumlah warga terhadap pembangunan bandara internasional baru di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim Appraisal terus bekerja untuk menentukan harga tanah warga terdampak. Tim penaksir harga tanah ini bersifat independen.
Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (MBPRU) selesai melakukan survei dan pencocokan lahan terdampak bandara internasional di wilayah pesisir selatan Kecamatan Temon, Kulonprogo. Langkah berikut setelah survei di lapangan adalah entri data. Hasil olah data ini nantinya akan menjadi dasar pemberian ganti kerugian atau kompensasi bagi warga terdampak.
Ketua Tim Appraisal Uswatun Khasanah menjelaskan, data awal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tercatat 3.444 bidang tanah yang ada di lima desa yaitu Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran dan Kebonrejo. Namun Tim Appraisal menemukan data di lapangan 4.300 bidang tanah. Hal itu bisa terjadi karena Paku Alam Gorund (PAG) yang dulu dihitung satu bidang, saat pencocokan dipecah. Bidang disesuaikan dengan jumlah petani penggarap sehingga ada penambahan jumlah bidang.
Tak hanya lahan garapan dan tempat tinggal, Tim Appraisal juga menghitung fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti makam. Kompensasi nantinya akn diserahkan ke pemerintah desa karena tanah makam selama ini adalah kas desa. Kompensasi kepada ahli waris juga disiapkan dengan pertimbangan jenis bangunan, nisan, biaya bongkar makam sampai upacara.
Uswatun Khasanah menambahkan, entri data membutuhkan waktu lama karena dilakukan satu persatu. Namun sesuai jadwal, Tim Appraisal harus sudah menyampaikan hasilnya pada 14 Juni 2016. Nah kini semua pihak, baik warga maupun pemerintah daerah, bersabar menunggu hasil Tim Appraisal mengolah data. Apapun yang ditentukan oleh tim appraisal independen ini harus diterima semua pihak.