Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa upaya pemberantasan terorisme memiliki dimensi luas. Dimensi itu meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional, dan kerja sama internasional.
Hal tersebut dikatakan Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/7/2016), terkait adanya penambahan wewenang TNI dalam pemberantasan teroris melalui revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, jika TNI dilibatkan dalam tugas memerangi tindak pidana terorisme, konsekuensi logisnya juga sangat luas dan prinsipil. Konsekuensi itu harus dipatuhi dan dijalankan, karena penanganan pidana terorisme masuk dalam kerangka penegakan hukum sipil.
Oleh karena itu, Bambang menyebut pemberian wewenang kepada TNI dalam urusan ini tidak rasional. Hal itu bahkan dinilainya bertentangan dengan semangat dan agenda reformasi.
“Menempatkan dan memberi wewenang TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) pada draf revisi UU nomor 15/2003 itu menjadi tidak masuk akal, dan bahkan tidak sejalan dengan agenda reformasi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum di dalam negeri,” ujarnya.
Ditambahkannya, penambahan wewenang TNI di dalam upaya pemberantasan teroris melalui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 bukan kebutuhan mendesak. Menurutnya, pelibatan TNI harus tetap merujuk pada UU Pertahanan Negara.
“Revisi UU yang satu ini tidak boleh kebablasan. Pemanfaatan oleh negara atas kekuatan dan kemampuan TNI harus tetap berpijak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2016).
Kendati demikian, pemberantasan teroris yang tunduk di bawah hukum sipil tidak boleh lepas dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk itu, pelibatan TNI di dalam memberantas terorisme sebaiknya dilakukan proporsional.
“Idealnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan harus berdasarkan perintah Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” tandasnya.
Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) dalam draf UU Terorisme menjadi polemik karena pasal tersebut mengatur TNI bersama Polri memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas terorisme.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.