Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tak Ditahan

0
66
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka (6/12) oleh Mabes Polri

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga hampir pukul 23.00 WIB, Kamis (6/12/2018), Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, di Mabes Polri. Aziz mengungkapkan Bahhar Bin Smith dikenakan Pasal 16 junto Pasal 4 UU No 40 Tahun 2008 dan Pasal 45 junto 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan diskriminasi ras. Ancaman hukuman selama 5 tahun dan 1,5 tahun.

“Setelah melalui pemeriksaan, beliau (Bahar Bin Smith) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aziz.

Aziz, mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh dalam menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka terebut. Dia juga mengaku belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atau tidak. Aziz berkata, pihaknya akan berdiskusi lebih dahulu.

“Belum [memutuskan ajukan praperadilan], masih diskusi dulu,” imbuh Aziz

Kabar penetapan status tersangka kepada Bahar juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono. Menurut Syahar. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar dan kuasa hukumnya.

“Bahwa dari hasil gelar perkara penyidik, HBS (Habib Bahar bin Smith) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Syahar, melalui pesan tertulisnya, Jumat (7/12/2018).

Namun kendati sudah menetapkan Bahar sebagai tersangka, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Bahar. Syahar mengungkapkan bahwa usai pemeriksaan, Bahar diperkenankan pulang.

“HBS sudah kembali,” pungkas Syahar

Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Kedua laporan tersebut terkait pernyataan Bahar yang dinilai telah menghina Joko Widodo sebagai Kepala Negara. Kasus ini mencuat ketika pasca viralnya video yang beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 60 detik tersebut, Bahar oleh pelapor dinilai telah melayangkan perkataan yang diduga bernada ujaran kebencian kepada Joko Widodo. Diketahui video itu diambil saat acara Maulid Nabi pada 17 November lalu di Batu Ceper, Tangerang.