Bagaimana PT. AP I Menghadapi Masyarakat Terdampak Kontra Pembangunan

0
91
Yogyakarta – Penggantian Kerugian dapat berjalan dengan lancar bila masyarakat terdampak pembangunan Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK) pro pembangunan. Namun dalam proses pelepasan lahan, PT. Angkasa Pura I sebagai pelaksana proyek BBIK dihadapkan pada Wahana Tri Tunggal (WTT) sebagai pihak yang menolak dan Penambak Sindutan yang hingga saat ini masih berada pada proses pemutusan perkara. Lalu bagaimana PT. AP I menghadapi pihak-pihak tersebut?
Melihat  penggantian kerugian akan dilaksanakan pada 14 September 2016, dalam menghadapi WTT, Sujiastono, Manajer Proyek Pembangunan BBIK menjelaskan, jikalau pihak WTT tetap tidak mengambil ganti kerugian, maka uang ganti kerugian akan dititipkan pada Bank.
“Kita tuh bukan ganti kerugian sebenarnya, malah ganti untung, seharusnya mereka mengerti. Dan kita sudah mentaati peraturan-perundangan yang berlaku (UU No. 2 Tahun 2012)”, jelas Suji saat ditemui Indeks Berita dikantornya setelah rapat persiapan ganti kerugian (13/9).
Sedangkan bagi penambak Sindutan, Suji menambahkan, jika pemutusan perkara sudah selesai dan berada pada proses ganti kerugian, namun penambak masih beraktifitas di lahan proyek pembangunan BBIK yang notabene di atas tanah Pakualaman yang telah dibeli oleh PT. AP I, maka tidak ada cara lain, PT. AP I akan menggusur.
Untuk menekan kemungkinan adanya kerusuhan di saat ganti kerugian 14 September dan pada ganti kerugian setelah pembacaan perkara nanti, PT AP I selaku Pimpro dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY sebagai pelepas lahan akan diwakili oleh Polres Kulonprogo dan Polda DIY.
“Ini gak boleh main-main, soalnya ini proyek nasional. Kita bergerak dikit takutnya salah makanya dirapatkan dulu. Karena penggantian Kerugian sudah kita (baca- PT. AP I) tunggu sejak lama, ibaratnya bermain sepak bola, proses ganti kerugian itu adalah saat kita bermain dan rapat yang barusan kita lakukan adalah kick off-nya (baca- tendangan awal)”, pungkasnya.