Kementerian agama mengeluarkan pengumuman, bagaimana cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi siang ini, Kementerian agama memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut
Mengganti Buku Nikah yang Hilang
1. Datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. KUA akan mengganti buku nikah yang hilang tanpa dipungut biaya alias gratis
Bagaimana Mengganti Buku Nikah yang Rusak?
Datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan, dan menyerahkan Buku Nikah yang rusak
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.