Bagaimana Mengganti Buku Nikah yang Hilang Atau Rusak?

0
431
Infografis cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak (Foto Kementerian Agama)

Kementerian agama mengeluarkan pengumuman, bagaimana cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi siang ini, Kementerian agama memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut

Mengganti Buku Nikah yang Hilang
1. Datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. KUA akan mengganti buku nikah yang hilang tanpa dipungut biaya alias gratis

Bagaimana Mengganti Buku Nikah yang Rusak?

Datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan, dan menyerahkan Buku Nikah yang rusak