Kamis, 30 November 23

Badan POM: Cokelat Snickers dan Bedak Bayi Johnson & Johnson Aman

JOGJA – Beredarnya berita media online terkait penarikan produk cokelat Snickers® di Jerman oleh pabrik asalnya, Mars Netherland B.V karena ditemukannya kontaminasi plastik, dijawab oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) DIY. Tidak hanya itu, kedua produk bedak bayi Johnson & Johnson asal Amerika yang diduga menyebabkan kanker, juga dijelaskan oleh Soesie Istyorini, Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen Badan POM DIY.

Ditemui di Kantor Humas Balai Besar POM DIY Yogyakarta, Soesie Istyorini memberikan garis besar klarifikasi bahwa produk-produk tersebut tidak terbukti di Indonesia. Untuk Snickers yang ditarik, wanita yang akrab dipanggil Isti menjawab bahwa klarifikasi dari perusahaan importir, yaitu PT. Focus Network Agencies Indonesia, tidak mengimpor produk cokelat yang terkontaminasi plastik dan juga kumpulan produk dengan periode waktu produksi-pun tidak termasuk seperti apa yang telah dikategorikan Mars Netherland B.V.

“Kan mereka punya batch (kumpulan produk dengan periode waktu) ya, setiap membuat ada batch diproduksi tanggal 5 Desember 2015 sampai 18 Januari 2016 untuk wilayah Indonesia. Ada tapinya nih, si importir tadi mendaftarkan produk Snickers yang ada di Indonesia bukan yang diproduksi dari Belanda, tapi diproduksi oleh Cina”, tutur Isti.

Tidak jauh berbeda, kedua produk bedak Johnson & Johnson yang menyebabkan kanker, yaitu “Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E” dan “Johson’s Baby Powder Calming Lanvender & Chamomile” bahkan tidak ditemui di Indonesia. Hal ini karena kedua produk tersebut tidak terdaftar dalam Badan POM RI. Sedangkan untuk produk Johnson & Johnson lainnya, Isti, menjelaskan, dari 75 produk bedak bayi yang ada dalam database Badan POM RI, terdapat 9 produk yang bermerek Johnson & Johnson dengan bahan dasar 98% – 99,83% adalah talek.

“Dari 9 produk tadi, komposisi produk aloe, vitamin dan lain-lain itu tidak ada. Umumnya bedak Johnson & Johnson menggunakan talek dengan kadar 98 sampai 99,83 persen. Dalam Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 tahun 2015 di lampiran satu, talek sebagai bahan bedak bayi merupakan bahan yang tidak ada batasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya, jadi ya aman. Asal pada produk harus dicantumkan peringatan jauhkan serbuk dari hidung dan mulut anak-anak untuk produk anak-anak.” pungkas Isti kepada tim Indeksberita.com.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait