Badan Kehormatan DPD Akan Bahas Status Irman Bersama Ahli

0
85

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD), AM. Fatwa, mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat dan menghadirkan ahli hukum untuk membahas status Irman Gusman setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

“Kami sudah undang ahli hukum tata negara Refly Harun dan praktisi hukum Zain Badjeber untuk mendapatkan pandangan komprehensif melaksanakan tata tertib DPD,” kata AM Fatwa di Jakarta, Senin (19/9).

Selanjutnya, kata AM. Fatwa, rapat tersebut akan dilakukan pada Senin (19/9) malam, dengan agenda membicarakan secara khusus status Ketua DPD Irman Gusman yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, berdasarkan Tata tertib DPD, seharusnya Irman diberhentikan sebagai Ketua DPD karena statusnya sudah menjadi tersangka, namun dirinya meminta Irman untuk mengajukan surat pengunduran diri.

“BK DPD sebenarnya menunggu surat dari Irman maupun keluarganya untuk ajukan permohonan berhenti untuk menghindari pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.

Senator asal Jakarta itu menilai pengunduran diri Irman itu lebih baik, karena lebih terhormat daripada BK DPD mengambil keputusan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).