“Tax amnesty ini harus berhasil, tidak boleh gagal. Indonesia pernah melakukan seperti ini pada 1964 dan 1984, tapi gagal. Saya mau kali ini berhasil”.
Salah satu isu yang mencuat dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah mengenai kerahasiaan harta atau kekayaan peserta program tersebut. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang perlu untuk menegaskan adanya jaminan atas keamanan dan kerahasiaan data harta pengusaha yang membawa kekayaannya kembali ke Tanah Air.
Merujuk ketentuan dalam undang-undang tentang pengampunan pajak, Jokowi menyebut adanya sanksi tegas kepada pembocor data kekayaan pengusaha yang berpartisipasi dalam program tax amnesty.
“Yang terbukti membocorkan dipidana lima tahun penjara. Itu sudah ada payung hukumnya. Karena itu, saya jamin data kekayaan tidak diminta siapa pun dan tidak diberikan kepada siapa pun,” kata Jokowi dihadapan ratusan pengusaha pada sosialisasi Program Amnesti Pajak di Surabaya, Jumat (15/7).
Jokowi menegaskan bahwa pemerintahnya saat ini tidak ingin mengulang kegagalan program serupa di masa lalu. Karena itu, dia mengatakan harapannya agar program pengampunan pajak ini berhasil menjadi solusi atas sejumlah persoalan perekonomian negara yang mengalami pelambatan karena berbagai tekanan internal maupun global.
“Tax amnesty ini harus berhasil, tidak boleh gagal. Indonesia pernah melakukan seperti ini pada 1964 dan 1984, tapi gagal. Saya mau kali ini berhasil,” tegasnya.
Seperti diketahui, sempat timbul pro kontra cukup tajam atas program inisiatif pemerintah ini, hingga pada akhirnya DPR sepakat dan mengesahkannya melalui UU Pengampunan Pajak.
Program ini diyakini berdampak positif karena dapat mendukung penguatan nilai tukar rupiah, peningkatan cadangan devisa, peningkatan likuiditas perbankan serta peningkatan penerimaan negara pada jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Namun, sejumlah kalangan memandang program ini dari sisi sebaliknya dan bahkan mengajukan gugatan atas UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mengatakan alasan gugatannya antara lain karena UU tersebut dianggap sebagai praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada pengemplang pajak, serta memarginalkan para pembayar pajak yang taat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.