Selasa, 21 Maret 23
Beranda Featured Awang ferdian: Sanksi Pencabutan Izin Tambang non-CnC Amanah Konstitusi

Awang ferdian: Sanksi Pencabutan Izin Tambang non-CnC Amanah Konstitusi

0

Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Awang Ferdian Hidayat mendukung upaya pemerintah untuk pemberian sanksi pencabutan izin terhadap ratusan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga saat ini belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Ferdian, pencabutan izin bagi pemegang izin lahan pertambangan itu adalah salah satu komitmen yang harus dijalankan bagi seluruh pengusaha tambang di seluruh Indonesia, khususnya di Kaltim yang dikenal sebagai salah satu provinsi yang memiliki hasil sumber daya alam di sektor pertambangan.

“Syarat harus mengantongi sertifikat CnC itu kan sudah diatur dalam konstitusi kita, ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM 43/2015 yang menegaskan itu. Saya kira pemerintah daerah memang harus menindak tegas para pemegang IUP yang belum mengurusi CnC itu,” kata Awang Ferdian Hidayat di Jakarta, Senin (16/5).

Ia menambahkan, upaya pemerintah memberlakukan sertifikat CnC itu memiliki tujuan untuk perbaikan system pada sektor pertambangan di Indonesia, termasuk perbaikan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang, sehingga ia menilai bahwa seluruh pemegang IUP sektor pertambangan harus mentaati dan menjalani regulasi yang diturunkan oleh pemerintah pusat tersebut.

Sebelumnya, Kasi Pengusahaan Pertambangan Bidang Pertambangan Umum Distamben Kaltim, Markus Taruk Allo menyatakan, hingga awal Mei 2016, pihaknya baru memproses sekitar 60 perusahaan pemegang IUP non CnC yang tengah mengupayakan mendapatkan sertifikat CnC.

Selanjutnya, Ia juga menegaskan, masih ada 311 pemegang IUP pertambangan di Kaltim hingga saat ini belum mengurus administrasi guna mengantongi sertifikat CnC sebagaimana yang diperintahkan Permen ESDM Nomor 43 tahun 2015 tersebut.

Tidak hanya itu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan ketika berkunjung ke Balikpapan beberapa hari lalu juga menghimbau kepada para pengusaha sektor pertambangan atau para pemegang IUP yang hingga saat ini masih belum mengantongi sertifikat CnC untuk segera menyelesaikan pengurusan administrasi clean and clear (CnC) tersebut. Menurut Basaria, pihaknya akan terus melakukan komunikasi kepada Gubernur seluruh daerah guna memperoleh informasi tentang pembenahan izin tambang oleh Pemerintah Daerah.

Ia pun menegaskan, izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah daerah harus sejalan dengan kaidah pertambangan dengan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, ia pun menghimbau agar ratusan pemegang IUP pertambangan di Kaltim segera menyelesaikan syarat pemenuhan sertifikat CnC yang telah diatur dalam pemerintah guna memaksimalkan pendapatan Negara dari sektor pertambangan di Indonesia.