Sabtu, 2 Desember 23

Artidjo Coret Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dari Politisi

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2016 Hakim Agung Artidjo Alkostar, dipastikan mencoret calon yang berlatar belakang politisi atau yang pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014.

Demikian dikatakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Aradila Caesar,

Menurut Aradila, Artidjo menekankan integritas dan independensi terhadap 85 calon hakim ad hoc Tipikor.

“Yang menjadi caleg tahun 2014 Pak Artidjo sudah sepakat untuk dicoret, karena ini masalah independensi,” kata Aradila.

Aradila menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran, koalisi menyimpulkan 90 persen calon tidak layak menjadi hakim ad hoc tipikor karena tidak memiliki kompetensi, integritas, dan independensi.

Para calon, sambung Aradila, kebanyakan pencari kerja dan tidak sedikit yang tidak memiliki pemahaman seputar dunia peradilan.

“Ada yang anggota partai, karyawan swasta, karyawan BUMN, bahkan wiraswasta,” kata Aradila tanpa menyebut identitas calon yang dimaksud.

Menurutnya, Artidjo menerima hasil penelusuran yang dilakukan koalisi dan menekankan pansel tidak menindaklanjuti calon-calon bermasalah. Termasuk calon yang memiliki latar belakang hakim maupun advokat dengan ukuran integritas dan independensi rendah.

“Pak Artidjo sepakat terhadap calon-calon itu tidak akan melanjutkan,” ujarnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait