Jika Anda pada era 1960an berada di Eropa dan ditanya seseorang tentang asal negara, orang tersebut langsung menimpali, “Oh Soekarno..Soekarno.” Tapi jika Anda pada situasi yang sama pada 1990an hingga sekarang Anda bisa jadi akan ditimpali, “Oh Anggun..Anggun..”
Ya, siapa tak kenal Anggun? Putri seniman Darto Singo kelahiran 29 April 1974 itu mengawali karier sebagai penyayi dengan nama Anggun C Sasmi. Melalui lagu “Mimpi”, “Takut” dan “Tua-tua Keladi” namanya melejit di blantika musik rock tanah air bahkan mendapat gelar “Artis Indonesia Terpopuler 1990-1991”
Pada 1994, Anggun meninggalkan Tanah Air untuk mewujudkan impiannya menjadi artis internasional. Ia bertemu Erick Benzi, seorang produser Perancis, dan berhasil merekam album internasional pertamanya berjudul Snow on the Sahara. Album ini dirilis pada 1997 di 33 negara, termasuk Amerika Serikat. Kini Anggun telah menghasilkan lima album internasional yang direkam dalam multi-bahasa, terutama bahasa Inggris dan bahasa Perancis. Selain itu, ia telah merekam kolaborasi dengan banyak artis dunia, termasuk Julio Iglesias, Peter Gabriel, Il Divo, David Foster dan Melanie C (Spice Girls).
Anggun adalah penyanyi Indonesia pertama yang berhasil menembus industri musik internasional. Jika digabungkan seluruh albumnya di Indonesia dan di luar negeri, Anggun telah menjual sekitar 10 juta kopi rekaman. Beberapa penghargaan telah diraihnya atas pencapaiannya, termasuk anugerah prestisius “Chevalier des Arts et Lettres” dari pemerintah Perancis dan “World’s Best Selling Indonesian Artist” dari World Music Awards sebagai artis Indonesia dengan penjualan album tertinggi di seluruh dunia. Anggun juga telah dua kali didaulat menjadi duta global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu untuk program Mikrokredit pada tahun 2005 dan Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 2009.
Pada tahun 2000 Anggun memutuskan menanggalkan WNI menjadi warga negara Perancis. Ia mengambil langkah ini karena buruknya pelayanan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Sebagai penyanyi yang setiap saat bepergian ke berbagai negara, terutama saat mempromosikan album internasional pertamanya, Anggun merasa KBRI sering menjadi penghambat. Meskipun demikian, kepada Andy Noya dalam acara Kick Andy pada 2006, Anggun mengatakan “Buat saya yang ganti kan cuma warna buku kecilnya [paspor]… Tulang saya tetap putih dan darah saya merah. Saya tetap anak Indonesia.”
Kini di Tanah Air sedang heboh tentang kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar. Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu menegaskan bahwa dirinya masih memegang paspor Indonesia. “Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Lahir dan besar di Padang, cuma kuliah S2 dan S3 di Amerika. Saya pergi ke Amerika tahun 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid,” ujar Arcandra kepada wartawan.
Sejauh ini Archandra, maupun Mensesneg Pratikno tidak menjawab tegas ketika ditanya apakah Archandra merupakan warga AS. Kabar bahwa Archandra telah menjadi warga negara Amerika Serikat marak beredar melalui aplikasi WhatsApp, sejak Sabtu (13/08). Lewat pesan itu Archandra disebutkan sudah memegang paspor AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.
Disebutkan pula, Archandra mengurus paspor RI dengan masa berlaku lima tahun kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012. Sejak Maret 2012, Archandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.
Seperti kita ketahui, Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Dengan demikian, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI apabila dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Apabila seseorang telah kehilangan status WNI, dia tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama. Berdasarkan Pasal 9 UU 12 tahun 2006, seseorang harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Archandra memang bukan Anggun. Pindah warga negara bagi Anggun tak perlu dipermasalahkan karena Anggun bukan pejabat publik. Ia seorang penyanyi profesional, meskipun beberapa kali ia mewakili Indonesia di kancah internasional. Archandra sebagai pejabat publik harus jelas kewarganegaraannya. Apakah hanya WNI atau memiliki juga paspor Amerika Serikat. Menjadi pejabat publik seperti seorang menteri tak hanya diperlukan kecerdasan dan pengalaman, tetapi juga integritas dan kejujuran. Buat apa kecerdasan dan pengalaman jika kejujuran dan integritasnya diragukan. Archandra Tahar yang tak Anggun.