Arcandra Tahar Kembali Jadi WNI

0
252

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, mengatakan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, mengatakan bahwa mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless,” jelas Yasonna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Yasonna mengungkapkan, status kewarganegaraan Amerika Serikat milik Arcandra telah Hilang, hal itu berdasarkan Certificate of Loss of United Statessejak 12 Agustus 2016.

Selain itu juga, Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra juga sudah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassytanggal 31 Agustus 2016.

“Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkanCertificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan suratUS Embassy tanggal 31 Agustus 2016,” kata Yasonna.

Sementara, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, mengatakan, DPR mempersilakan pemerintah untuk memgambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar.

DPR bahkan menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra, jika Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

Tapi, DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya, melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memulihkan hak kewarganegaraan Acandra.

Menurut dia, hal itu bisa dilakukan sepanjang ada bukti-bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS bahwa yang bersangkutan sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya.

“Menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku,” pungkasnya.