
Freeport Indonesia sudah mengajukan penawaran divestasi/pelepasan saham mereka sebesar 10.64%. Dan nilai yang mereka tawarkan sebesar USD 1.7 milyar, berdasarkan valuasi keseluruhan asset yang mereka akui sebesar USD 16.2 milyar.
Dan divestasi tersebut merupakan bagian dari 4 kewajiban yang harus mereka penuhi agar perpanjangan kontrak bisa mereka peroleh yaitu: divestasi untuk mencapai kepemilikan lokal sebesar 20%, kenaikan pembayaran royalty menjadi 3.5%, pembangunan smelter sebagai bagian dari pembangunan kawasan di papua, serta adanya direksi dari unsur pemerintah.
Divestasi sudah bergulir, Freeport sudah mengajukan penawaran. Kita berharap agar pemerintah sudah punya hitung-hitungan dengan harga yang wajar menurut versi pemerintah. Harga yang wajar yang mencerminkan kepentingan bangsa dan mempertimbangkan keberlanjutan usaha pengelolaan mineral kita. Sehingga proses berikutnya adalah prosea negosiasi antara pemerintah dengan freeport.