Rabu, 29 November 23

APRI: Gurandil Penambang Informal Bukan Ilegal

Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) merasa bahwa keberadaan gurandil memang dilestarikan, karena ada yang diuntungkan atas keberadaan mereka. Bahkan melabelkan gurandil sebagai penambang ilegal atau liar, merupakan alat untuk mengekploitasi mereka.

“Legal itu kan sesuai Undang-Undang. Nah UU minerba pasal 24 kan jelas, sudah mengakomodir penambang rakyat. Ini negara saja yang belum hadir ditengah mereka, untuk memfasilitasi dan membantu mereka untuk mempermudah pembentukan pertambangan rakyat. Jadi sebaiknya kita gunakan saja istilah penambang informal”  demikian pernyataan Gatot Sugiharto ketua umum APRI, kepada indeksberita.com

Untuk di kasus di Pongkor sendiri, Gatot berpendapat bahwa dibutuhkan aturan main, yang mengatur penambang informal tadi.

“Yang terjadi di Pongkor Bogor, juga terjadi di tempat lain. Perlu adanya pengaturan yang memformalkan keberadaan tambang rakyat. Dengan cara mempermudah aturan pelaksanaan, membagi wilayah mana yang boleh dikelola rakyat dan mana yang tidak boleh. Dan dibentuk organisasinya yang formal agar bisa dikenakan pajak secara resmi bagi daerah dan pusat sesuai UU Minerba. Pengaturan tidak terjadi karena adanya keinginan untuk mengambil keuntungan dari labeling ilegal tadi”.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait