Selasa, 26 September 23

Apakah Pencalonan Ahok Gugur Jika Jadi Tersangka?

Ribuan massa berbagai ormas Islam dari berbagai daerah, Jumat (4/11) hari ini, memenuhi janjinya untuk menggelar demonstrasi besar di Jakarta untuk menuntut agar calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuk Tjahaya Purnama alias Ahok, segera dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Setelah salat Jumat, rombongan massa aksi Bela Islam tersebut serentak bergerak dari Mesjid Istiqlal dan beberapa mesjid lainnya menuju titik kumpul utama di depan Istana Negara.

Terkait tuntutan pendemo, apakah jika Ahok dijadikan tersangka otomatis menggugurkan haknya maju dalam Pilkada Gubernur DKI 2017?

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Mimah Susanti, seorang calon peserta Pilkada baru gugur haknya jika ia terbukti melakukan tindak pidana, diputus oleh pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Artinya, jika calon tersebut baru menjadi tersang lalu menjadi terdakwa, hal tersebut belum membatalkan kepesertaannya pada Pilkada.

“Sanksi pembatalan calon itu dikenakan ya kalau terbukti calon itu melakukan tindak pidana,” katanya usai rapat pleno rekapitulasi, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016) lalu.

Pihak Bawaslu DKI, kata Mimah, akan berkoordinasi dengan KPU DKI, jika ada pasangan calon gubernur DKI yang melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b menyatakan: “Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.”

Penjelasan hukum tersebut, menurutnya, jika belum ada ketetapan hukum maka KPU DKI dan Bawaslu tidak dapat membatalkan Paslon.

“Pasal ini kan menyebutkan kalau dia terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka status seseorang tersebut menjadi terpidana.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Dahliah Umar, menegaskan kepada partai politik pengusung jika terjadi pembatalan pasangan calon, parpol pengusung tidak dapat mengganti dan mencalonkan kembali di Pilkada DKI Jakarta.

“Kalau sampai batal, partai politik yang mencalonkan tidak bisa mencalonkan kembali Jadi mereka tidak bisa,” kata Dahliah, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait