Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akhirnya menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (10/11/2016). Antasari divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 dalam kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran pada 2009 silam.
Antasari mengaku ikhlas menjalani hukuman itu karena menghormati putusan pengadilan. “Dahulu, di awal, saya masih ingat suasananya juga seperti ini, waktu saya masuk (lapas) ada pertanyaan, ‘Pak Antasari, dalam persidangan tak ada keterlibatan bapak, kenapa mau dipenjara?’ Nah kali ini saya jelaskan,” kata Antasari di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.
“Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena, sekali lagi bukan karena perbuatan yang didakwakan melainkan karena putusan,” lanjut dia,
Sebagai sesama penegak hukum, ia menegaskan wajib taat pada hukum. Selain itu, sikap patuhnya pada hukuman karena tidak ingin menciptakan kegaduhan.
“Karena saya penegak hukum, penegak hukum harus taat kepada hukum…jadi karena itulah saya masuk. Saya juga tidak ingin membuat kegaduhan,” ucap dia.
Antasari resmi secara intitusi bebas bersyarat dari tahanan Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, setelah menjalani total hukuman fisik tujuh tahun enam bulan dan dipotong remisi 4 tahun enam bulan sejak 2010 hingga 2016.
Jika dijumlah, hukuman fisik dan remisi maka Antasari telah menjalani hukuman selama 12 tahun atau 2/3 dari vonis 18 tahun hukuman penjara sehingga berhak mendapatkan bebas bersyarat.
seperti diketahui, kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.
Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.
Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 hahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak.
Ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari juga pernah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA.
Hingga akhirnya Antasari mengajukan uji materi ke MK pada tahun 2014 tentang pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali. MK pun mengabulkan permohonan Antasari dan proses pengajuan PK boleh dilakukan terpidana lebih dari satu kali.
Tetapi, MA melalui surat edaran Nomor 7 Tahun 2014, mengesampingkan putusan MK itu dan tetap menyatakan jika PK hanya bisa dilakukan sekali.
Kemudian, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015 namun belum ada jawaban.
Pada tanggl 14 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, Antasari pada tanggal 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat.