“Memang ada kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat ini. Bahkan ada yang memang tak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan”
Jakarta – Mesak Manibor, Bupati Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua diduga telah menantang ketentuan pemerintah pusat, setelah beredar kabar bahwa dia baru saja mengangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tak sesuai dengan aturan.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sonny Sumarsono mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dan jika perlu akan mencopot Mesak jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut aturan di pemerintahan, pejabat yang sah adalah pejabat dengan Surat Keputusan (SK). Sementara, SKPD yang diangkat Maesak diduga melalui penunjukan langsung.
“Memang ada kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat ini. Bahkan ada yang memang tak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan,” kata Sonny di Jakarta, Kamis (2/6).
Hal itu, menurutnya, dinyatakan tak sejalan dengan ketentuan dari pemerintah pusat, terutama terkait legalitas dan pengakuannya. Apalagi kalau para pejabat yang tidak dianggap sah secara hukum tersebut malah ikut mengatur jalannya pemerintahan daerah. Hal itu akan menimbulkan kerugian negara.
Menurut Sonny, meski belum ada laporan resmi terkait kebenaran isu tersebut ke Kemendagri, namun pihaknya akan segera menerjunkan tim guna menyelidiki kabar yang beredar di sana.