Rabu, 22 Maret 23

Anggotanya Ditangkap, HMI Nyatakan Sikap

Penangkapan 5 Anggota HMI termasuk Amijaya (Sek Jend HMI) Selasa (08/11) dini hari sangat disesalkan oleh Ketua PB HMI. Pihaknya menganggap penangkapan terhadap kelima anggota HMI yakni Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat, sangat tidak berlandaskan azas praduga tak bersalah dan prinsip dasar HAM.

Terkait peristiwa tersebut, hari ini PB HMI secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang isinya antara lain mengecam sikap aparat yang dinilai sangat represif dan sewenang-wenang, dan menyatakan kesiapan pendampingan hukum serta ajakan kepada semua umat Islam, untuk mengkonsolidasikan diri.

Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, sebelum penangkapan penyidik telah melakukan investigasi dan penyelidikan digital forensik terhadap video aksi kekerasan saat Demo 4
november tersebut. Polisi juga telah membuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

‘Tentunya kami sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup sehingga saat ini kami menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan di Subdit Kamneg dan dikenakan Pasal 214 KUHP jo 212 KUHP, yang bersangkutan melawan petugas yang sedang melakukan tugas dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” papar Awi.

Adapun Perntayaan Sikap PB HMI tertanggal 08 November 2016 ditanda tangani oleh Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir, yang isinya sebagai berikut:

1. Bahwa benar telah terjadi penyergapan dan penangkapan secara paksa oleh puluhan aparat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap beberapa Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) termasuk Sekretaris Jenderal PB HMI Sdr.
Amijaya sekitar Pukul 23:00 WIB di Sekretariat PB HMI Jl.Sultan Agung No 25A Jakarta Selatan
2. Bahwa Kami menyesalkan terjadinya penangkapan paksa secara represif dan sewenang-wenang oleh pihak Kepolisian terhadap Kader kami, dengan tidak menghormati azaqs praduga tak bersalah dan prinsip dasar HAM, sebagai warga negara Indonesia yang sah.
3. Bahwa PB HMI beserta Kuasa Hukum akan melakukan upaya-upaya hukum untuk membela kader kami, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan.
4.Kepada seluruh Kader dan Alumni HMI beserta keluarga besar umat Islam di seluruh Indonesia untuk tenang dan waspada,dalam menghadapi setiap upaya pelemahan terhadap gerakan Islam.
5. Kepada seluruh kader dan pengurus HMI di seluruh Indonesia untuk segera melakukan upaya konsolidasi organisasi, dan tetap istiqomah dalam melakukan perlawanan atas kezaliman yang sedang terjadi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait