Anggota DPRD Kaltara Minta Tanggungjawab PT NSM Atas Pencemaran Sungai Sebuluan

0
269
Hermanus anggota DPRD Provinsi Kaltara, lewat pesan tertulis meminta tanggungjawab PT NSM atas pencemaran Sungai Sebuluan.

Teralirkanya limbah pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) milik PT Nunukan Sawit Mas (NSM) menuju Sungai Sebuluan, Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) membuat berbagai pihak melayangkan protes. Pasalnya, limbah pengolahan CPO tersebut menjadi penyebab pencemaran Sungai Sebuluan.

Akibat pencemaran sungai Sebuluan, kondisi air sungai yang kini berubah warna menjadi hitam, beraroma bau busuk dan juga menyebabkan kematian biota sungai. Akibatnya,  masyarakat tak dapat lagi menggunakan air sungai tersebut sebagai bahan kebutuhan atau sebagai tempat mata pencaharian.

Setelah sebelumnya perangkat Desa, tokoh adat, tokoh lintas agama, tokoh pemuda dan aktivis lingkungan melayangkan protes kepada PT NSM. Hermanus, seorang tokoh Perbatasan kini angkat bicara.

Anggota DPRD Provinsi Kaltara ini dengan tegas meminta agar PT NSM segera bersikap atas keluhan masyarakat tersebut. Hermanus meminta, agar setidaknya ada pertanggungjawaban yang harus diselesaikan oleh PT NSM terhadap masyarakat.

“Peristiwa pencemaran lingkungan sungai Sebuluan Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan itu akibat mengalirnya air limbah pabrik CPO kelapa sawit PT NSM tersebut. Sehingga wajib bagi NSM untuk bertanggung jawab,” ujar Hermanus, Sabtu (23/3/2019).

Menurut Hermanus, kerugian yang dialami masyarakat Desa Sebuluan maupun masyarakat sekitar sungai Sebuluan diantaranya masyarakat mengalami dampak kesulitan mendapat air bersih layak konsumsi.

“Selain itu, sungai Sebuluan adalah tempat masyarakat mencari nafkah sebagai nelayan. Akibat limbah yang diduga mengandung racun itu, telah menyebabkan ikan dan biota sungai lainya mati. Jika sudah demikian maka mata pencaharian masyarakat yang selama ini beraktifitas di sungai tersebut menjadi terhenti,” tukas Hermanus.

Tak hanya itu, Herman menuturkan bahwa kesehatan masyarakat juga terancam karena limbah tersebut. Apalagi ada sebagian masyarakat Kecamatan Sembakung yang menjadikan sungai Sebuluan tersebut sebagai satu-satunya sumber air untuk konsumsi.

Lebih lanjut Hermanus menilai PT. NSM telah lalai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana menurut Hermanus, kewajiban yang diperintahkan dalam dokumen AMDAL pabrik CPO tersebut tidak dijalankan.

“Jika standar AMDALnya terpenuhi tentu tidak menimbulkan pencemaran lingkungan pada aliran sungai Sebuluan tersebut,” tandasnya.

Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah menurut Hermanus juga seharusnya cepat tanggap terkait peristiwa ini. Karena air bagi masyarakat adalah salah satu sumber kebutuhan menyangkut hajat hidup semua orang. Hermanus minta agar Pemerintah Daerah tegas menjatuhkan sangsi kepada PT.NSM terkait kelalaian tersebut.

“Saya minta Pemerintah bersikap tegas dengan menajatuhkan sangsi sesuai perundang-undangan kepada para investor yang dalam operasinya tak bersedia menjaga keseimbangan alam,” pungkas Politisi Partai NasDem tersebut.