Keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta diprotes anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin. Akmal meminta Menko Maritim dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk tidak melanjutkan kembali reklamasi Teluk Jakarta.
Akmal mengemukakan alasan penolakannya. Menurutnya, proyek tersebut dapat merusak lingkungan dan status moratorium reklamasi antara pemerintah dan DPR juga belum dicabut. Selain itu, juga ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Karena itu, Akmal meminta agar Luhut dan Ahok transparan mengenai kajian kelayakan proyek tersebut kepada publik.
“Kami meminta kepada Menko Kemaritiman dan Gubernur DKI untuk mengumumkan hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta agar masyarakat dapat menilai kelayakan kajian reklamasi tersebut,” ujar Akmal dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, reklamasi ini minim transparansi dari pemerintah untuk membuka dokumen hasil kajian agar masyarakat dapat menilai kelayakan dari kebijakan yang pernah dibatalkan oleh Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli.
Akmal mengigatkan, moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang telah diputuskan oleh DPR dan pemerintah saat ini statusnya belum dicabut. Selain itu, hasil banding atas PTUN yang mengabulkan gugatan KNTI atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, hingga kini proses hukumnya belum selesai.
“Pada 18 April lalu, saya sudah menyampaikan kepada Menko Maritim Rizal Ramli untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi, saya meminta itu harus terarah pada moratorium permanen,” jelas Akmal.
Ia menegaskan pada dasarnya setiap undang-undang yang mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan, yaitu mengendalikan air laut yang mengakibatkan abrasi pantai atau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman.
Ditambahkannya, reklamasi dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan dan pengeringan lahan.