Perbedaan Upah Minimum Regional antar daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten kadang menimbulkan polemik khususnya di kalangan para Buruh. Kebijakan dari Perusahaan yang kadang diambil sepihak seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara juga masih sering terjadi, yang berakibat tuntutan melalui aksi – aksi demonstrasi hingga mogok kerja, yang membuat terhentinya operasi perusahaan itu sendiri.
“Harus kita sadari, akibat aksi mogok kerja akan berakibat roda usaha dari perusahaan terkait akan berhenti beroperasi. Imbasnya tentu kerugian bukan hanya baik dari kalangan Buruh, juga perusahaan itu sendiri,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Andre Pratama, Jumat (1/5/2020).
Seharusnya tuntutan para Buruh selama ini menjadi koreksi semua pihak lantaran hampir dari setiap aksi yang dilakukan para Buruh selalu berawal dari persoalan pengupahan.
Dalam hal ini menurut Andre, tuntutan para buruh tak bisa disalahkan . Pasalnya, upah merupakan salah satu hak normatif buruh. Upah yang diterima oleh buruh merupakan bentuk “prestasi” dari pengusaha ketika dari buruh itu sendiri telah memberikan “prestasi” pula kepada Pengusaha yakni suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengingatkan, dalam hubungan industrial, pekerja memiliki peran dan kedudukan yang strategis. Pekerja harus dilihat dan ditempatkan sebagai aset perusahaan dan bukan sebagai alat produksi. Dalam dimensi pekerja sebagai aset perusahaan pengusaha harus pandai dan cerdas merawat pekerjanya.
“Apa yang harus dilakukan pengusaha dalam merawat pekerja atau karyawannya? Jawabnya tidak lain adalah penuhi hak – har normative pekerja. Dengan memenuhi hak – hak normatif tersebut pengusaha atau biasa juga disebut pemberi kerja sebenarnya telah memberi perlindungan atau proteksi terhadap pekerja,” tandas Andre
Hal itu menurut Andre tak cukup dengan UU ketenagakerjaan maupun sekedar pengupahan secara regional. Akan tetapi perlu keterlibatan Pemerintah Daerah melalui keputusan yang tepat sehingga persoalan ketenagakerjaan yang selama ini kusut akan dapat terurai.
“Dan solusi paling tepat menurut saya adalah ketegasan sikap melalui Peraturan Daerah terkait perlindungan upah bagi para pekerja,” ujarnya.
Dalam membuat Perda tentang perlindungan upah tersebut, tandas Andre, harus melibatkan kalangan terkait sehingga keputusan yang keluarpun tak akan sepihak. Pasalnya, dengan melibatkan serikat buruh, pengusaha disamping pemerintah itu sendiri, maka Peraturan Daerah yang akan ditetapkan pasti akan tegas dan jelas sehingga tak merugikan salah satu pihak.
“Dengan adanya Perda Perlindungan Upah, maka pihak – pihak terkait pasti akan mentaatinya. Karena apabila mengabaikan peraturan tersebut berbagai sangsi telah menanti dan bisa saja termasuk dalam tindak pidana kejahatan,” katanya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.