Andi Zakaria Minta Kepala Daerah Segera Turun Tangan Sikapi Anjloknya Harga Sawit Petani

0
197

Andi Zakaria Minta Kepala Daerah Segera anjloknya harga sawit petani di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terus menjadi sorotan dan keprihatinan banyak pihak. Mengingat kelapa sawit adalah salah satu soko guru perekonomian di wilayah Perbatasan, maka anjloknya harga jual dari para petani dipastikan berdampak pada hajat hidup banyak orang diwilayah ini.

Anggota DPRD Kalimantan Utara Andi Zakaria menilai, harga Tandan Buah Segar (TBS) termasuk di Kalimantan Utara saat ini memang sangat rendah yakni Rp 1.009,43/Kg untuk umur 3 tahun dan Rp 1.145,65/Kg. Apabila harga jual dari petani dibawah harga TBS atau bahkan dibeberapa wilayah di Nunukan ada yang menyentuh angka Rp 4.00/Kg, menurut Andi, ini adalh sebuah persoalan serius yang wajib untuk segera disikapi bersama terutama pihak-pihak pengambil kebijakan.

“Harga TBS yang sekarang ini ditetapkan itu sudah sangat rendah bagi para petani. Kalau sekarang malah ada yang dihargai hingga 400 rupiah, ini persoalan yang tak bisa dianggap remeh dan harus segera disikapi bersama,” ujar Andi, Minggu (9/12/2018) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Perlunya semua pihak terlibat dalam menyikapi persoalan terpuruknya harga sawit ini menurut Andi karena bagaikan mata rantai imbas terahirnya adalah petani. Diketahui pula menurut Andi, harga CPO dunia saat ini mengalami penurunan yang dengan hal itu otomatis harga bahan baku di lingkup produsen seperti sawit akan mengalami penurunan pula.

Persoalan kedua menurutnya, walau sudah ditetapkan harga TBS, tapi masih saja ada perusahaan sawit yang membeli buah dari petani dibawah harga yang ditetapkan. Ini menurut Andi juga sebagai salah satu sumber kesengsaraan yang akan ditanggung para petani. Padahal, ungkap Andi, pihak perusahaan sawit juga terlibat pada saat penetapan harga TBS dengan mengutus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

“Pertanyaan saya, dimama peran Tim penetapan ini setelah harga TBS ditetapkan? Sekedar tanda tangan pengesahan atau mengawalnya sehingga harga yang telah ditetapkan itu benar-benar real sampai ke petani?. Apalagi setelah turun Permentan No 1 Tahun 2018, di pasal 6 ayat 4 itu kan malah sudah dengan gamblang dijelaskan,” tandas Andi.

Sebagaimana diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pertanian No 1/PERMENTAN/KB.120/2018 Tahun 2018 yang dimaksudkan Andi di pasal 6 ayat 4 berbunyi sebagai berikut:

“Tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. merumuskan dan mengusulkan besarnya Indeks “K” kepada gubernur;
b. memastikan perhitungan besarnya Indeks “K” serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS produksi Pekebun;
c. memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun;
d. melakukan mediasi penyelesaian permasalahan harga TBS antara Perusahaan Perkebunan dan Pekebun/Kelembagaan Pekebun; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tim penetapan harga pembelian TBS kepada gubernur paling kurang 1 (satu) bulan sekali.”

Selain kurang maksimalnya kinerja Tim penetapan Harga TBS, permasalahan lainya menurut Andi adalah terkait kurang maksimalnya pemanfaatan lahan petani. Saat ini rata-rata produksi sawit petani di Kalimantan Utara terutama Nunukan hanya 1ton/ha/bulan bahkan ada yang kurang dari itu.

“Bandingkan di sumatera 3-4 ton/ha/bulan. Permasalahanya tidak dipupuknya sawit dan tidaknya ada penjual pupuk distibutor pupuk Sawit dari PKT. Seandainya hasil produksinya sampai 2 ton/ha/bulan atau 3 ton setidaknya bisa sangat membantu dan tidak merugi sama sekali,” papar Politisi Partai Bulan Bintang Tersebut

Hal lain yang membuat para petani mengalami kerugian adalah adanya oknum pengepul buah atau pihak lain pembeli buah dari petani yang membeli dengan harga sangat tidak rasional dari harga TBS yang telah ditetapkan dan hal itu sulit dihindari para petani lantaran tidak adanya fasilitas bagi para petani untuk menjual hasil buahnya secara langsung ke perusahaan sawit yang ada di daerah itu.

“Jadi, solusi terbaik adalah team penetapan harga pembelian TBS harus turun ke lapangan karena secara Regulasi mereka punya wewenang Penuh. Akan lebih baik jika Kepala Daerah di seluruh Kaltara ini dan Gubernur juga segera turun tangan,” pungkas Andi.