Selasa, 21 Maret 23

Anak Buah Ditahan, Bima Arya Minta Penangguhan, Ada Apa?

BOGOR – Mengetahui anakbuahnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bogor atas dugaan korupsi, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto bersikukuh minta penangguhan penahanan.

Surat penangguhan penahanan tersebut sudah diperintahkan dibuat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarip.

“Saya juga telah meminta Sekdakot dan Kepala BKPP untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sehingga fungsi-fungsi Dinas UMKM tetap berjalan dengan baik,” tukas Bima Arya kepada awak media, Kamis (7/4/2016)

Guna mengisi kekosongan jabatan yang ada di Dinas UMKM dan Koperasi, Bima akan membicarakannya dengan Sekdakot serta BKPP Kota Bogor.

”Saya juga sudah meminta sekdakot dan kepala BKPP segera menunjuk pelaksana tugas (plt), sehingga fungsi Dinas UMKM tetap berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Rabu (6/4/2016), Kejari Kota Bogor menahan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM atas kasus dugaan korupsi penggelembungan nilai atau mark up pembebasan lahan Pasar Jambu Dua.

Yudha adalah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Bogor dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi senilai Rp 43,1 miliar.

Saat ini, anak buah Bima Arya itu menginap di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama sepekan di Lembaga Pemasayarakatan (Laspa) Paledang kelas II A, Kota Bogor. Tersangka Yudha akan menghuni di sel Mapenaling mulai tanggal 6 April sampai 13 April.

Mapenaling merupakan ruang pengenalan terhadap setiap tahanan yang baru masuk lapas. Di ruang ini, mereka mendapatkan bimbingan dan tata tertib selama dilapas termasuk menjalani tes kesehatan. Setelah itu sejak 13 April hingga 25 April di tempatkan di sel biasa. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait