Kamis, 21 September 23

AMPB Nilai Penanganan Kasus Jambu Dua Aneh

BOGOR – Apa kabarnya “pleger” kasus penggelembungan pembelian lahan Jambu Dua? Hingga saat ini, Senin (24/10/2016), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor masih belum menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung dalam perkara korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Lince Purba SH, telah mensinyalkan posisi Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat (Sekdakot) sebagai ‘Pleger’ atau pihak yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntit Umum (JPU).

Pihak Kejari Bogor sendiri memilih bungkam. Padahal, semestinya jaksa tidak perlu menunggu putusan hakim tingkat banding untuk membuat surat perintah penyidikan (sprindik) atas Bima Arya Sugiarto. Hal itu disampaikan aktivis Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB), Asep Rendra.

“Kami melihat ada yang aneh dalam penanganan kasus Jambu Dua. Kenapa Kejari Bogor belum menentukan tersangka. Padahal, Ketua Majelis Hakim di sidang kasus Jambu Dua sudah menyebut pleger. Apa Kejari Bogor tidak bernyali?,” kritik Asep saat diwawancarai indeksberita.com, Senin (24/10/2016).

Sebagai ungkapan ketidakpuasan penegakan hukum tersebut, AMPB akan mendemo Kejari Bogor dalam waktu dekat.

“Kami akan menggelar aksi, berunjuk rasa di Kejari Bogor. Tujuan kami, menanyakan kepada kejari, punya nyali atau tidak?,” tandasnya.

Praktisi hukum yang juga Sekretaris Jendral DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor yang hingga kini masih belum menetapkan ‘pleger’ sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor.

Baru-baru ini, pria yang akrab dipanggil STS ini juga telah menyurati KPK, Presiden RI, Menkopolhukam dan Jaksa Agung. Dalam surat tersebut, ia juga minta kejelasan tindak lanjut majelis hakim yang menyatakan adanya peserta pelaku dalam kapasitas ‘pleger’ tindak pidana di luar ketiga terdakwa yang telah diputus bersalah.

“Dalam praktek penegakkan hukum korupsi adanya pertimbangan majelis yang menyatakan adanya pelaku peserta (pleger) akan dijadikan rujukan oleh penyidik kejaksaan untuk dapat memproses pelaku peserta secara hukum. Salah satu pelaku peserta yang disebut dalam putusan adalah Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto,” tulisnya.

Ia juga menyampaikan, perkembangan kasus korupsi lahan jambu dua tersebut menampakan kejanggalan yaitu bahwa Kejaksaan Tinggi sebagai penuntut mengajukan banding atas putusan majelis hakim tipikor PN Bandung.

“Pernyataan banding ini diduga akan menahan laju pengungkapan pelaku peserta (pleger) yang telah dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya. Argumentasinya adalah bahwa perkara tersebut belum berkekuatan tetap setelah jaksa menyatakan banding,” lanjutnya.

STS juga minta KPK melakukan pengambilalihan penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Pasar Jambu Dua Kota Bogor berdasarkan ketentuan pasal 9 huruf UU No. 30 Tahun 2002. Serta, segera memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan guna membuat terang kasus korupsi pengadaan lahan Jambu Dua.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait