Almisbat Nunukan: Ada Indikasi Pelanggaran UU Pers oleh Disdikbud

0
99
Eddy Santry Jurnalis di Perbatasan yang juga Sekertaris Almisbat Kaltara

Undang-Undang melindungi kebebasan pers dan para pekerja pers dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang juga memberikan sanksi pidana kepada pihak yang menghambat atau menghalangi para pekerja pers dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut disampaikan Eddy Santry dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Nunukan, terkait dengan adanya indikasi pelanggaran UU Pers oleh Disdikbud Kabupaten Nunukan.

Menurut Eddy Santry pelanggaran UU Pers dilakukan dalam bentuk usaha untuk menghambat kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnaslistiknya. Hambatan itu dilakukan oleh jajaran Disdikbud Nunukan terhadap wartawan perspective, yang sedang berusaha mendapatkan informasi tentang permasalahan yang terjadi di SDN 012.

“Dari informasi yang saya peroleh, wartawan tersebut dipingpong kesana kemari. Dan tampaknya, jajaran Disdikbud yang seharusnya berkewajiban sebagai narasumber dari persoalan yang terkait dengan pendidikan di kabupatennya, justru berupaya untuk menutupi masalah,” kata Eddy Santry

Tindakan tersebut menurut Eddy, selain terkesan menutupi masalah, juga bentuk arogansi dari pihak yang seharusnya memberikan kejelasan informasi. “Yang akan ditanyakan jurnalis tersebut adalah problem pelayanan publik, bukan masalah pribadi,” ujar Eddy.

Eddy kemudian menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, di pasal 4 ayat 2, berbunyi : “Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Sedangkan dalam pasal 4 ayat 3 berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Mengenai sanksi atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, Eddy menegaskan bahwa itu tercantum dalam pasal 18 ayat 1, yang berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, di pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegas Eddy Santry.

Eddy menambahkan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian khusus bagi Amisbat, dan seharusnya menjadi perhatian Bupati Nunukan, karena menyangkut masalah pelanggaran prinsip good govenance (tata kelola pemerintahan yang baik). Dalam hal ini, lanjut Eddy lagi, prinsip tentang transparansi dan akuntabilitas.

“Untuk itu Almisbat beranggapan bahwa sanksi tegas harus diberikan. Akuntabilitas dan transparansi publik, harus dimiliki oleh para aparat pemerintahan karena mereka mengelola uang pajak masyarakat. Dan mereka harus juga mengetahui bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang,” tegas Eddy Santry

Sementara wartawan Perspective Rendo Aldiansyah saat dihubungi indeksberita, menjelaskan tentang persoalan yang ada di SDN 012. Dari informasi yang dia peroleh, proses belajar mengajar di SDN 012 sering terkendala. “Hal tersebut disebabkan oleh tidak datangnya guru-guru untuk mengajar,” ujar Rendo.

Terhambatnya proses belajar mengajar ini yang ingin diklarifikasi oleh Rendo kepada pejabat terkait di Kabupaten Nunukan. Namun, lanjutnya, ketika hal tersebut ditanyakan kepada Plt Kadisdikbud Nunukan, dirinya malah seperti dilecehkan.

“Saya disuruh ke sekretaris, setelah bertemu sekretaris, justru diarahkan lagi untuk bertanya lagi ke Plt Kadisdikbud,” kata Rendi